FSWM3G : Siap Laporkan Pelanggaran Kode Etik E, Ke BK dan DPP Gerindra

FOKUS, SEPUTAR GARUT1,363 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Setelah mendapatkan penolakan dari pimpinan DPRD Garut, terkait rencana audensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD, berinisial E. Forum Solidaritas Wartawan Media Massa Masyarakat Garut (FSWM3G) akhirnya diterima oleh tiga pimpinan di ruang DPRD, Jalan Patriot, Kabupaten Garut, Jum’at (11/10/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Beberapa perwakilan wartawan dari berbagai media baik online dan cetak, langsung diterima oleh Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah, Wakil Ketua DPRD, Agus Hamdani, GS dan Muhammad Romli serta Dedi Suryadi dari anggota Badan Kehormatan dan staf kesekretariatan DPRD Garut.

Koordinator Forum Solidaritas Wartawan Media Massa Masyarakat Garut (FSWM3G), Robi Taufik Akbar, yang merupakan wartawan HU Galamedia Grup Pikiran Rakyat Bandung, mengatakan, kedatangannya bersama beberapa media massa baik cetak dan online di Garut, menemui pimpinan DPRD, bertujuan untuk mempertanyakan dan sekaligus akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Garut, terkait viralnya isi chating dengan perempuan yang telah memiliki suami. Kejadian tersebut berujung pada pelaporan pada pihak Polres.

“Kedatangan kami ini mempertanyakan terkait pelaporan yang di laporkan oleh Wakil Ketua DPRD, berinisial E, yang merupakan Ketua DPC Gerindra Garut. Kami dalam menyajikan pemberitaan sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik termsuk sudah dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPRD Garut, E, telah memiliki bukti. Sehingga pelaporan ke Polres Garut dengan tudingan beberapa media telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE tidak benar.

“Kita dalam mengangkat berita sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik. Yang mana ada narasumber dan bukti kuat yang telah dilakukan oleh E. Kami juga sudah sepakat untuk melaporkan pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut dan DPP Partai Gerindra,” tegasnya.

Robi mengaku, pelaporan akan dilakukan pada Senin (14/10/2019) dengan melampirkan bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh E.

Sementara Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah, mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan orang yang bersangkutan. Yang mana segala aspirasi yang disampaikan rekan-rekan wartawan akan dikomunikasikan.

“Saya akan melakukan pembahasan dahulu dan akan berkomunikasi dengan orang yang bersangkutan,” pungkasnya. (Firman)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *