Terkait Ketua Partai di Garut Ganggu Istri Orang, Kuasa Hukum Berinisial E Ini Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

FOKUS1,542 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Merebaknya dan menjadi perbincangan publik terkait berita oknum ketua partai di Garut menggoda perempuan yang sudah memiliki suami, berujung akan adanya pengaduan pada Dewan Pers Indonesia.

Hal tersebut untuk mengkonsultasikan apakah pemberitaan tersebut produk pers atau bukan. Demikian diungkapkan Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Ketua partai bernama Enan, Syam Yousef, S.H., M.H.

“Ya, sebenarnya chat itu private dan tidak mesti digiring ke ruang publik. Adapun setelah ramai dan menjadi viral saya selaku kuasa hukum klien saya, akan melakukan konsultasi terlebih dahulu pada dewan pers,” ujarnya, Senin (09/09) saat dihubungi melalui ponselnya.

Dikatakannya, kemudian apakah ada perbuatan percakapan private yang diseret ke ruang publik tersebut. Apakah itu, mengandung delik pelanggaran. Kalau merujuk pada pasal 26 Undang-Undang ITE, ini akan kena. Soalnya mendistribusikan data pribadi tanpa ijin, yang mana dalam screen shot tersebut adanya nama dan poto kliennya.

“Kalau tanpa ijin untuk di publikasikan akan kena pasal 26 UU ITE. Disana ada nama dan poto klien kami,” ucapnya.

Ia menjelaskan, atas informasi yang beredar hari ini melalui beberapa media masa sedikitnya tiga media online. Langkah selajutnya sebagai kuasa hukum, dirinya akan meminta klarifikasi kepada dewan pers. Pertama, apakah perusahaan media ini sudah terverifikasi di dewan pers. Yang kedua apakah produk seperti ini produk pers atau bukan.

“Kalau nanti dewan pers menyampaikan ini produk pers, maka kita akan melakukan pengaduan pada dewan pers terkait berita yang disampaikan oleh media, pertama terdapat kalau klien kami E penyuka atau suka memakai narkoba, kedua berita yang dimuat HGN memasang poto klien kita dalam screen shot WhatsApp. Seharusnya, kalau kita menganut pada paham melindungi seseorang dan menganut praduga tidak bersalah seseorang, wajahnya disamarkan,” katanya.

Ia juga mengaku, kalau nantinya juga dewan pers mengatakan bukan produk pers, maka kita akan menindaklanjuti dengan melakukan proses pelaporan di Polres Garut terkait pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU ITE.

“Kami akan menindaklanjutinya atas bekal nantinya dari dewan pers. Semua link berita akan kita bawa ke dewan pers,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan salah seorang ketua partai di Garut telah mengganggu perempuan yang sudah memiliki suami yang notebene istrinya ketua Gerakan Indonesia Bersatu (GRIB) Kabupaten Garut. (Tim HGN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *