Menurutnya, para pekerja di pendirian tower BTS itu tidak diperbolehkan melanjutkan semua kegiatannya di lokasi, sebelum pihak kontraktor pelaksana dan pihak provider Telkomsel memproses izin mendirikan bangunan (IMB). Penghentian pembangunan Tower BTS beberapa hari yang lalu, kata Aep, rupanya tak digubris oleh PT Gihon Telekomunikasi, mereka tetap melanjutkan kegiatan pembangunan tanpa izin tersebut.
“Padahal dari kemarin sudah kami hentikan kegiatan ini karena belum memiliki IMB. Hari ini secepatnya kita proses untuk melakukan pemanggilan kepada pelaksana, jadi sebelum memproses perijinan itu tidak boleh ada aktifitas dulu,” tegas Aep.
Sementara Babinsa Desa Karyamukti dari Ramil 1105 Cibatu, Serma Dadang, membenarkan sidak penghentian pekerjaan pembangunan Tower tersebut. Karena menerima informasi pihak perusahaan, walaupun sudah diperingati tapi tak dihiraukannya.
“IMB juga belum turun, baru juga rekom belum perijinan malah langsung kerja, jangan dianggap gampang, prosedur tolong ditempuh,” singkatnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilang, mengapresiasi upaya penghentian pembangunan tower BTS milik PT Gihon Telekomunikasi oleh pihak Desa, Babinsa dan Satpol PP Kecamatan Cibatu. Sebab kata Hendra, perusahaan provider dan kontraktor pelaksana harus mentaati aturan perizinan soal pendirian tower BTS dimanapun.
“Kami mengapresiasi tindakan tegas Pihak Desa Karyamukti dan petugas Satpol PP, ini artinya penegakan Perda IMB di Garut memang harus dilakukan maksimal,” tukas Hendra melalui saluran teleponnya. (Igie/Ndy)
Komentar ditutup.