Kasat Pol PP Garut Apresiasi Ketegasan Pihak Desa Hentikan Pendirian Tower Milik PT Gihon Telekomunikasi

SEPUTAR GARUT1,164 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pemerintah Desa Karyamukti Kecamatan Cibatu bersama Sat Pol PP dan Babinsa setempat, menghentikan paksa kegiatan pembangunan menara tower Base Tranceiver Station (BTS) milik
PT Gihon Telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Babakan Loa, Desa Karyamukti, Kecamatan Cibatu, Minggu (08/09). Penghentian paksa itu lantaran pihak Telkomsel tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab setempat.

“Iya, hari ini kami hentikan semua aktivitas di lokasi. Karena memang pengawas di lapangan tidak ada, kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak kontraktor pelaksananya. Di lokasi sudah di ingatkan kepada para pekerja untuk menghentikan semua aktifitas,” ujar, Aep Saepudin, salah seorang anggota Sat Pol PP Kecamatan Cibatu.

Menurutnya, para pekerja di pendirian tower BTS itu tidak diperbolehkan melanjutkan semua kegiatannya di lokasi, sebelum pihak kontraktor pelaksana dan pihak provider Telkomsel memproses izin mendirikan bangunan (IMB). Penghentian pembangunan Tower BTS beberapa hari yang lalu, kata Aep, rupanya tak digubris oleh PT Gihon Telekomunikasi, mereka tetap melanjutkan kegiatan pembangunan tanpa izin tersebut.

“Padahal dari kemarin sudah kami hentikan kegiatan ini karena belum memiliki IMB. Hari ini secepatnya kita proses untuk melakukan pemanggilan kepada pelaksana, jadi sebelum memproses perijinan itu tidak boleh ada aktifitas dulu,” tegas Aep.

Sementara Babinsa Desa Karyamukti dari Ramil 1105 Cibatu, Serma Dadang, membenarkan sidak penghentian pekerjaan pembangunan Tower tersebut. Karena menerima informasi pihak perusahaan, walaupun sudah diperingati tapi tak dihiraukannya.

“IMB juga belum turun, baru juga rekom belum perijinan malah langsung kerja, jangan dianggap gampang, prosedur tolong ditempuh,” singkatnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilang, mengapresiasi upaya penghentian pembangunan tower BTS milik PT Gihon Telekomunikasi oleh pihak Desa, Babinsa dan Satpol PP Kecamatan Cibatu. Sebab kata Hendra, perusahaan provider dan kontraktor pelaksana harus mentaati aturan perizinan soal pendirian tower BTS dimanapun.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas Pihak Desa Karyamukti dan petugas Satpol PP, ini artinya penegakan Perda IMB di Garut memang harus dilakukan maksimal,” tukas Hendra melalui saluran teleponnya. (Igie/Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *