HARIANGARUTNEWS.COM – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bayongbong Kabupaten Garut, gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara presiden wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota untuk tingkat kecamatan. Pleno dilaksanakan di Aula Desa Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, Rabu (21/02/2024).
Pantauan hariangarutnews.com, para saksi masing-masing partai politik (parpol) hadir dalam pleno tersebut dan tampak antusias menyaksikan rekapitulasi suara. Bahkan ada partai yang mengirimkan lebih dari satu saksi.
Rapat pleno dimulai dengan penjelasan-penjelasan aturan yang sesuai dengan PKPU dan Undang Undang Pemilu oleh Ketua PPK Bayongbong Herdi Mulyana. Ia juga menerangkan ketentuan menjadi saksi dan berapa jumlah saksi yang boleh ikut dalam ruangan.
Mengenai sistem rekapitulasi suara, lanjut Herdi, ia juga menawarkan apakah mau menggunakan satu panel atau dua panel. Kedua sistem ini, kata Dia, sudah diatur dalam peraturan kepemiluan. Namun kedua sistem ini ada konsekuensinya, antara lain, dari segi waktu jika menggunakan dua panel maka akan lebih lama. Dari penawaran tersebut, mayoritas saksi memilih satu panel untuk mempersingkat waktu.
“Saksi tadi mayoritas, termasuk juga yang mendapatkan surat mandat dari tim pasangan calon presiden dan wakil presiden menyepakati untuk menggelar satu panel, tanpa mengurangi esensi,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Herdi, yang dimaksud sistem satu panel sendiri, yakni data yang direkap itu adalah data yang sudah direkap dari tingkat desa dari keseluruhan TPS. Sehingga rekapitulasi di sini tidak diambil dari data tiap TPS melainkan hasil keseluruhan yang sudah direkap di tingkat desa. Akan tetapi, tetap data-data perolehan suara di tiap TPS juga akan ditampilkan dalam bentuk Exel.
“Rekap satu desa, tapi ditampilkan juga model exel dan Sirekap-nya perolehan tiap TPS-nya,” katanya. (TN)