“Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, masalah mutasi dan rotasi serta pengisian jabatan kosong awalnya hasil usulan dari para Camat maupun SKPD, yang kemudian dirumuskan oleh TPK untuk disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Garut,” terang Mukhlis saat ditemui diruangan kerjanya, Jumat (06/09).
Mukhlis melanjutkan, dalam Peraturan tersebut disebutkan sebelumnya Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi atau talent pool, perpindahan dan pengembangan karier, penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja, kebutuhan organisasi serta sifat pekerjaan teknis atau kebijakan pada klasifikasi jabatan, bebernya.
Mukhlis menyebutkan, pada periode bulan Juli-Agustus 2019 ini, Bupati Garut sudah melakukan rotasi mutasi pejabat eselon II, III dan IV sebanyak 296 orang. Dikatakan dia, tak jarang dirinya bersama TPK lainnya harus ekstra kerja hingga larut malam bahkan sempat drop mengalami sakit saat harus melakukan sinkronisasi data calon pejabat yang akan dilantik untuk disampaikan kepada Wakil maupun Bupati Garut.
“Untuk mengcroscek kevalidan data para pejabat yang akan dilantik, kami sering bekerja hingga larut malam bahkan sampai adzan awal berkumandang. Ini dilakukan bersama Tim Penilai Kinerja, Bupati dan Wakil Bupati. Selalu ada pertimbangan dari TPK. Pantas atau tidak pejabat tersebut dipindahkan, memenuhi syarat atau tidak. Kemudian juga dilihat kecocokan pengalaman dan pendidikannya. Itu dikaji terlebih dahulu,” tandas pejabat yang dekat para awak media tersebut.
Saat ditanya apakah akan ada rencana lanjutan pelantikan Kepala Puskesmas dan pejabat eselon IV dalam apel pagi hari Senin (09/09) mendatang, Mukhlis tidak dapat memastikan, karena semuanya lanjut dia tergantung keputusan Bupati kapan waktunya.
“Masalah mutasi dan rotasi serta pengisian jabatan kosong, semuanya tergantung kebijakan pak Bupati, jadi kita tunggu saja kapan rencana pak Bupati melakukan mutasi lagi. Semuanya tergantung beliau. Bisa kapan saja, karena semua bisa berkemungkinan,” pungkasnya. (Igie)
Komentar ditutup.