Terkait Validasi, Bupati Garut : Saya Pusing dengan Pasar Limbangan

FOKUS2,725 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Permasalahan di Pasar Limbangan terus terjadi sejak revitalisasi dilakukan. Kondisi pengelolaan Pasar Modern di Jalan Raya Bandung-Tasik menjelang tutup tahun ini masih belum jelas progressnya. Terakhir, pengurus Ikatan Warga Pasar (Iwapa) Limbangan merasa geram dengan adanya surat edaran dari PT Elva terkait akan dilakukannya pendataan validasi ulang kepada pemilik kios. Tampaknya antara Iwapa dengan PT Elva terjadi tarik ulur, khususnya mengenai sitem pengelolaan pasar tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Garut H Rudy Gunawan SH MH usai menggelar apel gabungan pada Senin (07/10) di lapangan Setda, mengaku pusing dengan persoalan pasar Limbangan yang hingga kini tak tercapai titik temu. Padahal sebenarnya, kata Rudy, upaya menjalin komunikasi dengan Pemkab Garut terus dilakukan. Meski hingga saat ini tarik-ulur tentang pengelolaaan masih berlangsung oleh kedua pihak.

“Saya sudah pusing dengan pasar Limbangan itu. Katanya di dalamnya tidak ada kecocokan. Jadi ada pembeli kios yang dua, yang tiga. Nanti akan saya sikapi setelah ada validasi ulang. Saya minta semuanya diselesaikan dulu persoalan intern antara Iwapa dan PT Elva. Permasalahan Pasar Limbangan belum final sampai saat ini, bukan karena akan dipihak-ketigakan. Melainkan belum duduknya persoalan yang belum ada titik temunya,” ungkap Bupati Garut.

Sebelumnya diberitakan, para pedagang Pasar Modern (Pasmo) Limbangan merasa resah dengan adanya pemasangan spanduk yang dilakukan pengembang sekaligus pengelola pasar PT. Elva Primandiri. Padahal kata Sekjen Iwapa Limbangan, Cep Totoh, validasi sudah tidak mesti dilakukan kembali, karena semua data sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu, saat hendak kios/los diisi oleh pedagang.

Sementara Direktur PT. Elva Primandiri, Elva Waniza melalui kuasa Yusinta Nenobahan Syarief mengaku, surat edaran terkait validasi pedagang pasar modern, merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Garut tanggal 20 September 2019. Yang mana ada beberapa hal yang harus disampaikan terhadap para pedagang, diantaranya terkait validasi pedagang, penertiban pasar modern Limbangan serta adendum perjanjian kerja sama. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *