Satpol PP Garut, Tak Mengetahui Adanya Bangunan Tak Berizin “Kita Akan Hentikan”

FOKUS, SEPUTAR GARUT1,666 views

Pendirian SPBU Mini yang izinnya masih bermasalah, juga sontak mendapatkan penolakan dari pemilik POM Mini yang ada di Kecamatan Cibatu, pada Kamis (1/8/2019) mereka mendatangi kantor Kepala Desa Wanakerta, untuk menyampaikan penolakan pendirian SPBU Mini tersebut. Lantaran akan membunuh usahanya.

Ironisnya kendati mendapatkan penolakan dari pemilik POM Mini yang ada di Kecamatan Cibatu, serta belum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan terus berjalan tidak ada yang menghentikan.

“Saya belum mendengar adanya rencana pemabungan SPBU Mini yang berada di Kecamatan Cibatu tersebut, kita baru mengetahui dari rekan media, termasuk yang memberikan dokumentasinya,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Garut, Hendra S Gumilang, Jum’at (2/8).

Hendra menuturkan, untuk mengecek kebenaran pihaknya akan mengintruksikan langsung Kabid Penegak Perda (Gakda) untuk langsung mengecek ke lokasi pembangunan SPBU Mini, yang ada di Kecamatan Cibatu. Jika memang nantinya yang mendirikan bangunan tidak bisa menunjukan Izin Mendirikan Bangunan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai SOP, yakni akan menghentikannya.

Pada dasarnya, ucap Hendra, pengusaha dalam mendirikan bangunan harus memenuhi semua perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Hal itu sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk melakukan usaha.

“Kita akan hentikan jika memang tidak bisa menunjukan izin. Penghentian pembangunan sampai adanya izin yang dikeluarkan oleh DPMPT Kabupaten Garut,”

Camat Cibatu, Herdiman Tanjung, mengatakan, pihaknya belum memproses perizinan yang diajukan oleh pengusahanya. Soalnya masih terjadi kesalah pahaman yang terjadi di Pemerintah Desa yang dijadikan lokasi pembangunan.

“Izin dari desanya terjadi kesalah pahaman. Yang mana pengajuan awal untuk POM Mini,” singkatnya.

Reporter : (Ndy)***

Editor : Firdaus

Komentar ditutup.