Satpol PP Garut, Tak Mengetahui Adanya Bangunan Tak Berizin “Kita Akan Hentikan”

HARIANGARUTNEWS.COM – Pendirian sebuah bangunan yang tak berizin milik salah seorang pengusaha di Kampung Anggrek, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, berdiri. Pihek Pemerintah Kabupaten Garut tak mengetahui adanya aktivitas pembangunan tersebut.

Rencananya bangunan yang saat ini sudah mulau tahap pembangunan benten akan didirikan SPBU Mini. Berdasarkan pantauan hariangarutnews.com, pendirian bangunan kini ditutupi oleh oleh seng agar tidak terlihat dari jalan. Nampak sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas pembangunan pendirian benteng dengan permanen.

Pendirian SPBU Mini yang izinnya masih bermasalah, juga sontak mendapatkan penolakan dari pemilik POM Mini yang ada di Kecamatan Cibatu, pada Kamis (1/8/2019) mereka mendatangi kantor Kepala Desa Wanakerta, untuk menyampaikan penolakan pendirian SPBU Mini tersebut. Lantaran akan membunuh usahanya.

Ironisnya kendati mendapatkan penolakan dari pemilik POM Mini yang ada di Kecamatan Cibatu, serta belum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan terus berjalan tidak ada yang menghentikan.

“Saya belum mendengar adanya rencana pemabungan SPBU Mini yang berada di Kecamatan Cibatu tersebut, kita baru mengetahui dari rekan media, termasuk yang memberikan dokumentasinya,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Garut, Hendra S Gumilang, Jum’at (2/8).

Hendra menuturkan, untuk mengecek kebenaran pihaknya akan mengintruksikan langsung Kabid Penegak Perda (Gakda) untuk langsung mengecek ke lokasi pembangunan SPBU Mini, yang ada di Kecamatan Cibatu. Jika memang nantinya yang mendirikan bangunan tidak bisa menunjukan Izin Mendirikan Bangunan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai SOP, yakni akan menghentikannya.

Pada dasarnya, ucap Hendra, pengusaha dalam mendirikan bangunan harus memenuhi semua perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Hal itu sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk melakukan usaha.

“Kita akan hentikan jika memang tidak bisa menunjukan izin. Penghentian pembangunan sampai adanya izin yang dikeluarkan oleh DPMPT Kabupaten Garut,”

Camat Cibatu, Herdiman Tanjung, mengatakan, pihaknya belum memproses perizinan yang diajukan oleh pengusahanya. Soalnya masih terjadi kesalah pahaman yang terjadi di Pemerintah Desa yang dijadikan lokasi pembangunan.

“Izin dari desanya terjadi kesalah pahaman. Yang mana pengajuan awal untuk POM Mini,” singkatnya.

Reporter : (Ndy)***

Editor : Firdaus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *