Masa Tenang Kampanye, APK Peserta Pemilu 2024 Masih Gagah Terpampang di Pusat Kota Garut

GARUT KOTA3,427 views
Di wilayah Jalan Guntur, Garut Kota, APK masih terpampang di masa tenang.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Pebruari hingga Selasa, 13 Pebruari 2024. Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam masa tenang kampanye, segala atribut peserta kampanye yang terpampang di tempat umum harus sudah diturunkan atau dibersihkan. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

APK di Jalan Mandalagiri, Garut Kota masih gagah terpampang.

Pantauan hariangarutnews.com, di wilayah perkotaan di Kabupaten Garut, pada Minggu (11/02/2024) siang, Alat Praga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, baik calon presiden-wakil presiden maupun calon legislatif, masih terpampang berjajar rapih di jalan-jalan strategis, baik berupa bendera, baligho, banner stiker dan lainnya.

Di Kecamatan Garut Kota, APK masih terpampang di Jalan Bratayudha, Jalan Ciwalen, Jalan Guntur dan Jalan Cimanuk. Sementara untuk wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, APK peserta Pemilu ini ada di Jalan Cimanuk (Jayaraga), Pertigaan Hampor Uniga dan sepanjang Jalan Raya Samarang. (Ndy)