“Ari can waktu tenang dirarad ari geus waktu tenang diantep.. Kumaha eta teh (Kalau belum waktu masa tenang dibersihkan, sudah masa tenang dibiarkan, gimana ini). Bukankah Pemkab Garut sudah kucurkan danah hibah Rp79 Miliar ke KPU dan Rp16 Miliar ke Bawaslu, ya harus bekerja,” sengit Aceng Fikri, Minggu (11/02/2024).
Ia berharap, penyelenggara pemilu dalam menegakan aturan harus ada ketegasan dan kejelasan, tidak muncla-mencle, agar tumbuh kepercayaan peserta pemilu dan masyarakat kepada penyelengara.
Diberitakan sebelumnya, di wilayah perkotaan di Kabupaten Garut, pada Minggu (11/02/2024) siang, Alat Praga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, baik calon presiden-wakil presiden maupun calon legislatif, masih terpampang berjajar rapih di jalan-jalan strategis, baik berupa bendera, baligho, banner stiker dan lainnya. (Ndy)