“Nanti di Jalan Ahmad Yani ada Satuan Ruang Parkir (SRP), ada tamannya, ada kursinya, jadi hari ini kita diskusikan dengan teman-teman teknis,” ujar Satria Budi.
Selain itu, rapat juga membahas antisipasi libur panjang Idul Adha 1445 Hijriah, yang bertepatan dengan Senin, 17 Juni 2024, berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Langkah antisipasi diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama liburan.
Satria juga menyoroti penggunaan klakson tidak standar yang menjadi masalah di Garut. Penindakan akan dilakukan terhadap penggunaan klakson tersebut untuk menghindari gangguan dan kecelakaan, terutama terkait anak-anak yang sering terlibat dalam perekaman aktivitas jalanan. Selain itu, Dishub mengimbau kendaraan pengangkut pasir untuk selalu menutup muatan pasir dengan terpal guna mencegah bahaya bagi pengguna jalan lain.
“Diharapkan ini supaya nanti bilamana diketemukan ada penggunaan klakson tersebut, kita akan lakukan penindakan,” ucapnya.
Di sisi lain, pihaknya pun mengimbau kepada kendaraan pengangkut pasir agar senantiasa melakukan penutupan pasir yang diangkut menggunakan penutup seperti terpal, agar butiran pasir yang diangkut tidak terbang dan membahayakan pengguna jalan lain.
Terakhir, Satria mengungkapkan rencana penertiban terhadap kendaraan odong-odong yang tidak melakukan uji KIR atau uji kelaikan jalan.
“Ini notabene seolah-olah mereka tidak memperdulikan keselamatan, untuk itu dari pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan berkaitan dengan kendaraan odong-odong tersebut,” pungkasnya.