Kemudian, lanjut Sekda, ada satu rumah, satu sarana umum yakni satu sarana tempat ibadah yang saat ini belum bisa dilakukan treatmen karena menunggu hasil kajian BMKG.
“Apakah itu layak atau tidak. Kalau dari sisi survivel, itu tidak layak untuk dijadikan penempatan di situ,” kata Nurdin Yana.
Sekda Nurdin Yana menyebutkan, untuk uji kelayakan tersebut akan dilakukan oleh BMKG yang nantinya akan disampaikan kepada Pemkab Garut melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Nurdin Yana juga mengatakan, tidak ada korban jiwa dan pengungsian dalam musibah bencana di Samarang, dan para korban saat ini ditempatkan di rumah saudara atau kerabat dekat. (Ndy)