Ribuan Botol Miras yang Disita Sat Pol PP Garut, Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri

FOKUS1,891 views

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Satpol PP Garut, Bambang Hafidz mengatakan, barang bukti telah diserahkan atau dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Garut, karena saat sudah P21.

Ribuan botol miras yang disita Sat Pol Kabupaten Garut.

“Sudah P21, sudah dilimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri. Kita dibimbing dan diarahkan Kejaksaan Negeri, sehingga Alhamdulillah ini prosesnya bisa selesai,” ujar Bambang Hafidz, Selasa (28/02/2023).

Bambang Hafidz menyebutkan, barang bukti berupa miras yang diserahkan sebanyak 5.977 botol, terdiri dari berbagai merk dan jenis.

“Semuanya sudah diserahkan, tinggal menunggu proses selanjutnya, penuntutan, kemudian persidangan di Pengadilan Negeri,” tandas Bambang.

Kasat Pol PP Garut menjelaskan, semua proses mulai tahapan penyelidikan dan penyidikan di Sat Pol, kemudian pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Sekarang (barang bukti dan tersangka) sudah di kejaksaan semuanya,” ucapnya. (Ndy)

Komentar ditutup.