GGW : Kejari Harus Tegas Tangani Kasus BOP dan Pokir DPRD Garut

FOKUS1,803 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Penyelidikan kasus dugaan BOP dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Garut tengah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Garut. Bahkan sudah memeriksa para pejabat Sekretariat DPRD termasuk enam orang pendamping reses anggota DPRD.

Terkait hal tersebut, Garut Governance Watch (GGW) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut untuk serius dan tegas dalam menyelidiki dugana korupsi BOP dan Pokir di Lingkungan DPRD Kabupaten Garut.

“Dalam penanganan kasus dugaan korupsi itu tinggal menunggu keberanian penyidik,” ujar Ketua GGW, Agus Gandi kepada wartawan, Selasa (02/07).

Menurut Agus, penggiat anti korupsi yang menjadi korban ancaman pada tahun 2006 lalu, penanganan kasus dugaan korupsi itu jangan sampai ada yang dikorbankan. Yang mana aktor utama tak tersentuh.

“Jangan ada lobi-lobi untuk menyelesaikan kasus. Misal dengan mengorbankan bawahan agar aktor intelektualnya bisa lepas,” ujarnya.

Agus percaya penegak hukum di Garut bisa bekerja profesional. Ia belum pernah menemukan penegak hukum yang main-main dalam penanganan kasus korupsi. Dari hasil kajian GGW, Agus menyebut menemukan indikasi adanya korupsi. Hal itu terjadi karena adanya timbal balik antara pengusaha dengan anggota dewan.

Ia menambahkan, tidak ada yang salah dalam program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Semuanya sah-sah saja. Namun realisasi di lapangannya tidak sesuai. Hal itu karena tidak ada kontrol dalam penentuan proyek.

“Sejak 2014 sampai 2018 sudah terjadi. Baru sekarang saja muncul soal Pokir ini. Dewan ini kan tak lepas dari konstituen dan partai. Di samping gaya hidup sudah berlebihan juga,” katanya.

Sejumlah proyek mangkrak seperti Pasar Leles dan SOR Ciateul, jadi proyek yang memiliki keterkaitan. Ia berharap, kasus yang sedang ditangani Kejari Garut bisa diusut tuntas.

“Kerugian negara tinggal hitung saja. Kalau satu anggaran hanya diterapkan 30 persen, sisanya itu sudah jadi nilai kerugian. Banyak juga di pelosok yang tak sesuai. Kayak kirmir dan lapang voli jauh dari kata bagus pekerjaannya,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Garut, Dudeh Ruhiyat menyebut tak ada yang namanya Pokir dalam dewan. DPRD hanya mengenal istilah pokok pikiran. Mekanismenya berasal dari hasil reses.

“Setelah itu diparipurnakan dan hasilnya diberikan ke bupati. Baru sama bupati ada mekanisme ke setiap SKPD,” ucapnya.

Terkait adanya tudingan jual beli Pokir, Dudeh membantahnya. Dewan hanya mengakomodir aspirasi yang disampaikan masyarakat.

“Setahu saya, di komisi itu tidak pernah bahas angka (jual beli Pokir). Kami hanya bahas program saja,” ujarnya.

Dudeh pun mempersilakan Kejari Garut untuk mengusut jika ada indikasi korupsi. Pihaknya pun tak akan mengintervensi semua kasus yang ditangani Kejari.

“Yang jelas tidak ada yang namanya Pokir. Yang ada hanya pokok pikiran,” pungkasnya. (Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *