Agung mengatakan, penataan dan pemetaan batas wilayah memang sangatlah wajib untuk desa-desa. Hal ini juga sebagaimana diprogramkan dan dianggarkan pemerintah provinsi dan harus dilaksanakan, sesuai peraturan presiden tentang pembangunan itu berawal dari desa.
“Berarti pemetaan batas wilayah desa itu harus, wajib terutama batas desa-desa itu sendiri, karena batas desa itu sangatlah krusial,” kata Agung.
Agung berharap kedepan dalam hal batas wilayah desa tertib, tidak ada lagi permasalahan-permasalahan mengenai batas desa.
Mewakili para TPK desa yang hadir, Bambang Setiawanto sangat menyambut baik, karena memang sosialisasi pemetaan sangat penting untuk pemerintah desa.
“Dari dulu juga pemerintahan desa sangat menginginkan pemetaan batas wilayah desa, dan hari ini perangkat desa bisa tahu batas wilayah desa masing-masing,” katanya. (T Supriatna)
Komentar ditutup.