Ditunjuk oleh Bupati Garut, Pengurus Dewan Pengawas Baznas Ini Terkesan Mandul

FOKUS2,791 views

Dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, adanya pembentukan Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat, Dewan Pengawas atau apapun istilahnya pada suatu lembaga dianggap sebagai jawaban yang paling tepat dan diidealkan mampu menangani dan menyelesaikan kompleksitas persoalan-persoalan lembaga melalui cara yang terlembagakan dengan baik.

Misalnya di Kabupaten Garut, setelah merumuskan dan merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Baznas Kabupaten Garut, Bupati Garut, Rudy Gunawan, melalui Surat Keputusannya Nomor : 451.12/Kep.25.Kesra/2022 telah menunjuk dan membentuk Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut Masa Jabatan 2022-2027 untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada Baznas agar terlaksana secara efektif dan efesien serta terpadu.

Disebutkan dalam susunan Dewan Pengawas Baznas Kabupaten Garut, Masa Jabatan 2022-2027 sebagai Ketua yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah, Dr. H. Suherman, SH, M.Si, dengan dua anggota yakni Kepala Kemenag Kabupaten Garut, Dr. H. Cece Hidayat M.Si dan mantan Ketua Baznas Kabupaten Garut Periode 2016-2021, Rd. Aas Kosasih, S.Ag. M.Si.

Salah seorang anggota Dewas Baznas, Aas Kosasih mengungkapkan, sejak penunjukan Dewan Pengawas (Dewas) Baznas Kabupaten Garut tanggal 14 Januari 2022 hingga saat ini pihaknya belum pernah menggelar pertemuan untuk pembahasan tentang Tupoksi, Tata Tertib Dewan Pengawas maupun Rancangan Anggaran Hak Keuangan Dewas Baznas dan lainnya. Padahal, kata Aas, pembentukannya sudah dilandasi dengan kebutuhan rasional dan landasan yuridis yang cukup.

“Kita harus konsekuen untuk melaksanakan kerja, tetapi karena saya sebagai anggota tidak bisa berbuat banyak, akhirnya saya harus menunggu kapan ada waktunya dari Ketua Dewas yang nota bene menjabat sebagai Asda I. Saya sendiri siap bekerja dengan sungguh-sungguh, karena jika tidak tentu saja hal ini membawa dampak negatif berupa ketidakjelasan pertanggungjawaban dan pola kerja,” ungkap Aas yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Garut 2004-2009 tersebut.

Apa yang disampaikan mantan Ketua Baznas tersebut mungkin ada benarnya, bersamaan dengan derasnya komplikasi persoalan-persoalan kemasyarakatan yang muncul, dewan “monitoring” yang dibentuk Bupati Garut itu didirikan dengan tujuan untuk melakukan tugas-tugas semacam membuat peraturan, memberikan nasihat, menyelesaikan perselisihan, dan alasan utama ditunjuk berkenaan dengan pembentukan yakni untuk meminimalisasi pengaruh “aristokrat” dan memberikan penegasan terhadap kinerja Baznas Kabupaten Garut.

Beberapa waktu lalu, Bupati Garut menyampaikan, peran Dewan Pengawas Baznas sebagai akselerasi dinamika untuk menghadirkan tantangan-tantangan yang berbeda dari sebelumnya, sehingga membutuhkan terobosan-terobosan baru yang harus segera ditemukan. Oleh karena itu, Bupati membentuk badan Dewas yang bertanggung jawab kepadanya dalam pelbagai urusan khusus berkenaan dengan fungsi legislasi Baznas yang relatif independen.

Sebagai lembaga independen yang terlepas dari hubungan struktural dengan pemerintah, Pemkab Garut tentu tidak berada dalam kapasitas untuk bisa mengontrol secara khusus terhadap lembaga zakat tersebut. Sementara Dewas Pengawas Baznas yang ditunjuk Bupati Garut diharapkan tidak mandul dan mampu melaksanakan Perbup Nomor 3 Tahun 2022. (Igie)

Komentar ditutup.