Pemkab Garut Harus Serius Atasi Banjir yang Diakibatkan Pendirian Pabrik, Moratorium Perizinan Harus Diberlakukan

FOKUS1,593 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, harus serius menindaklanjuti hasil rapat dengan pendapat Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, pada Jum’at (21/6/2019) bertempat di Aula Setda Garut. Yang mana terkait permasalahan banjir yang diakibatkan pembangunan pabrik sepatu milik korea di Kecamatan Leles dan penambangan pasir. Pemkab Garut harus segera membentuk tim terpadu dalam menangani permasalahn banjir tersebut.

“Jela Pemkab Garut harus serius dalam menangani banjir yang diakibatkan pembangunan pabrik dan penambangan pasir di Kecamatan Leles. Jangan sampai saat rapat dengar pendapat Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan kalau banjir tersebut diakibatkan oleh talang air. Namun, akhirnya mengakui kalau banjir tersebut akibat kelalaian pabrik yang tidak melaksanakan rekomendasi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal),” ujar Aktivis FMPG Dinar Pura Dinata, Senin (24/04) saat ditemui di Sekretariat Jalan Patriot, Kabupaten Garut.

Dikatakan Dinar, selain membentuk tim terpadu, Pemkab Garut juga harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam menindak pelaku tambang pasir di Kecamatan Leles.

“Pemkab Garut bisa mengusulkan pada Pemrov Jabar untuk mengkaji kembali penerbitan izin pertambangannya. Memang, selama ini Pemkab Garut tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin pertembangannya, tetapi dalam merekomendasi pencabutan izin itu bisa, soalnya adanya pertambangan pasir tersebut sangat merugikan terutama dalam kerusakan lingkungan. Garut hanya kebagian kerusakan lingkungannya saja,” katanya.

Ia juga menuturkan, Pemkab Garut sebenarnya sudah mengetahui kalau perusahaan pabrik sepatu yang ada di Kecamatan Leles, sudah tidak melaksanakan rekomendasi Analis Dampak Lingkungan, sehingga mengakibatkan banjir saat musim hujan. Namun, herannya Pemerintah Garut terkesan diam dan membiarkan masyarakatnya menjadi korban yang berkepanjangan.

“Kalau memang sudah jelas tidak melaksanakan rekomendasi AMDAL kenapa terus dibiarkan bukannya di berikan sanksi tegas dengan pencabutan izin. Seharusnya Pemerintah pro terhadap rakyat bukannya mendukung terhadap pengusaha. Sejak awal juga kami menilai ada pelanggaran administrasi dalam penerbitan izin mendirikan perusahaan tersebut. Yang mana sudah bertentangan dengan Perda RTRW No 29 tahun 2011 tentang tata ruang,” tegasnya.

Dinar juga mengaku, dengan banyaknya permasalahan yang terjadi akibat pendirian pabrik tersebut, yang harus bertanggungjawab dalam hal ini yakni Pemerintah Kabupaten Garut. Jangan sampai setelah bermasalah baru mengambil tindakan tegas, seharusnya sejak awal saat menempuh proses perizinan dikaji terlebih dahulu.

“Kami juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Garut untuk mengeluarkan surat moratorium terkait penerbitan izin baik untuk pendirian pabrik dan perizinan pendirian perumahaan yang memang tidak melaksanakan rekomendasi Amdal dan Pasilitas Umum dan Pasilita Khusus,” akunya.

Sementara hingga berita ini dilaporkan, Bupati Garut Rudy Gunawan, belum bisa dikonfirmasi. Bahkan dihubungi melalui ponsel pribadi ajudan tidak menjawab. (Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *