Ironis, Tidak Terdaftar di KUA Cikelet Garut, Tapi Buku Nikah Pengantin Ini Terbit Tanpa Sepengetahuan Aparat Setempat

SEPUTAR GARUT1,975 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pernikahan merupakan satu hal yang sakral, penting dan banyak diimpikan setiap manusia. Dengan pernikahan, akan terjalin silaturahmi dengan keluarga dan memiliki keturunan. Selain itu juga menghindari zina, karena dalam Islam merupakan perbuatan yang haram dilakukan. Dalam aturan negara dan ajaran agama Islam khusuanya, juga diatur tentang hukum-hukum pernikahan. Baik pernikahan yang baru maupun untuk yang kedua kali dan selanjutnya.

Namun terkadang, aturan yang telah ditetapkan baik oleh pemerintah maupun agama, masih banyak ditemukan pelanggaran. Untuk memudahkan dan memuluskan keinginan menikah, seringkali terjadi upaya manipulasi data identitas dan status perkawinan agar bisa melangsungkan pernikahan. Padahal itu merupakan pelanggaran berat.

Seperti yang terjadi di Kampung Pasir Gambir, Desa Gadog, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Karena hasrat ingin menikah lagi, seorang janda berinisial IO, yang baru saja menerima putusan Pengadilan Agama Garut, mengenai gugat cerai yang dimenangkannya di pengadilan dengan suami pertamanya, ia langsung menikah dengan suami keduanya.

Padahal dalam aturan pemerintah maupun agama, bagi perempuan yang baru saja menjanda, harus menunggu tiga bulan masa ‘Idah’. Hal ini merupakan ketentuan mutlak baik dari Kemeterian Agama (Kemenag) maupun aturan agama Islam.

Ironisnya lagi, pemerintah desa setempat tidak mengetahui adanya peristiwa pernikahan yang dilangsungkan antara IO dengan seorang lelaki berinisial S. Hal ini diungkapkan Sekretaris Desa Cigadog, Tatang didampingi salah satu perangkat desa Jono.

“Kami tidak tahu adanya pernikahan tersebut. Dan lagi, kami selama ini tak ada yang mendaftar atau meminta surat keterangan asal-usul Model N, untuk kelengkapan ke KUA,” ujar Tatang, seraya wajah kaget, saat dikonfirmasi, Sabtu (04/09/2021).

Tatang pun bergegas memastikan menelepon kepada petugas P3N bernama Deni, diwilayah Kampung Pasir Gambir, dimana pernihakan terjadi. Namun, P3N juga tidak mengetahui adanya acara pernikahan.

Terpisah, Kepala KUA Kecamatan Cikelet, Mulkini, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa dalam register di KUA, tidak ada catatan pernikahan atas nama yang bersangkutan.

“Kami dari KUA Cikelet tidak menerima pendaftaran nikah yang bersangkutan dan kami pun akan menelusurinya siapa yang menikahkan mereka. Apalagi dilihat dalam foto mereka memperlihatkan buku nikah, ini dari mana. Namun di foto hanya sampul saja, tidak memperlihatkan isinya,” tandas Mulkini.

Dengan melihat foto pernikahan antara IO dan S, tersebut, diduga mereka melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat dan Kemenag alias bodong. Terlebih, pernikahan yang dilakukan, bagi sang Istri belum cukup masa Idah, yang artinya melanggar aturan pemerintah dan agama. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *