Kadesnya Nunggu Putusan Pengadilan, Perangkat Desa di Garut Ini Gigit Jari Empat Bulan Tidak Terima Tunjangan

SEPUTAR GARUT812 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Tersangkutnya kasus hukum yang menimpa Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut yang berinisial IM, yang diketahui kurang lebih empat bulan lalu sudah putusan Pengadilan Negeri Garut yang memvonis bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tentunya harus segera disikapi oleh pemangku kepentingan dan kebijakan di tingkat Kabupaten Garut, sesuai regulasi yang ada, mulai dari Undang Undang Desa, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah. Hal ini tentunya agar roda pemerintahan dan program pembangunan di desa tetap berjalan, dan juga terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

Namun faktanya dilapangan, menurut pengakuan para perangkat desa, pasca putusan Pengadilan Negeri Garut yang memvonis bersalah sang kepala desa. Belum ada kepastian dari Pemerintah Kabupaten Garut, siapa pengisi jabatan sementara kepala desa. Karena ini akan berimbas kepada terhambatnya pelaksanaan roda pemerintahan, program pembangunan dan pelayanan kepada warga masyarakat.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, Tatang. Ia dan perangkat desa lainnya sangat kebingungan terutama yang berkaitan dengan pencairan dana program yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Kurang lebih empat bulan kami tidak bisa mencairkan Siltap, Dana Desa dan yang lainnya. Karena kan harus ada keputusan Kepala Desa sebagai landasan hukum pelaksanaan program. Padahal para perangkat desa terus bekerja melayani warga. Saat ini pun waktu libur, karena memang ada hal yang harus dibereskan, mereka sengaja datang ke kantor bekerja,” ujar Tatang, diruang kerjanya, Sabtu (04/09/2021).

Tatang juga menjelaskan, banyak dana kegiatan yang seharusnya sudah dilaksanakan, namun belum bisa direalisasikan karena terhambatnya pencairan dana.

“Ini juga billboard harus dibayar, kemarin masalah BLT Dana Desa yang untuk warga, belum lagi warga kami juga harus segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan. Semuanya butuh pengambilan kebijakan yang mana ini adalah ranah kepala desa,” ungkap Tatang.

Ditempat yang sama, perangkat desa yang ditugaskan selaku Bendahara Desa, Jono, membenarkan hal tersebut. Empat bulan terakhir tidak bisa mencairkan anggaran karena terkendala kondisi yang menimpa kepala desanya.

“Ya secara pribadi kami juga butuh uang (Siltap) untuk kebutuhan keluarga, kalau tersendat begini kami juga kesulitan sekali,” cetus Jono.

Disisi lain Jono pun menerangkan, terkait permasalahan yang menimpa kepala desanya, secara prosedural dan aturan yang ada, oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah ditempuh laporan bahkan tersampaikan kepada Bupati Garut.

“BPD sudah melayangkan surat laporan kepada DPMD dan selanjutnya pak Bupati. Tinggal pertimbangan pak Bupati seperti apa yang kami tunggu saat ini. Ini harus segera karena roda Pemerintahan Desa Cigadog harus tetap berjalan secara normal, baik dari segi pelayanan ataupun program pembangunan,” kata Jono. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *