Wakil Ketua DPRD Garut, Enan, mengatakan pelaksanaan rapat paripurna tersebut seharusnya dilaksanakan pada bulan Juli minggu kedua, namun sempat tertunda karena bertepatan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akibat meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Garut.
” Berdasarkan aturan sebenarnya, penyampaian nota bupati untuk anggaran 2022 itu harus disampaikan bulan Juli minggu ke dua. Sehubungan situasi pandemi, kami melaksanakannya Juli akhir, ” ujar Enan kepada hariangarutnews.com.
Enan mengatakan, setelah penyampaian nota bupati akan dilanjutkan dengan pembahasan oleh komisi-komisi sesuai bidang kerjanya untuk penyusunan anggaran 2022.
” Tahapannya akan dibahas sesuai nota kerja tiap komisi. Setelah itu langsung masuk ke anggaran, dan di bulan Agustus nanti ada persetujuan dari rencana anggaran itu. Setelah itu rapat paripurna lagi, dan untuk pembahasan perubahan sampai disahkannya di bulan Agustus sampai September, dan pengesahan di bulan Desember, ” papar Enan.
Terpisah, Anggota DPRD Fraksi PKB, Subhan Fahmi menambahkan bahwa dalam rapat tersebut membahas laporan hasil reses masa sidang kedua.
” Menjelang lebaran idul fitri sudah melakukan reses turun ke lapangan selama 6 hari menyerap aspirasi masyarakat. Regulasinya dilaporkan kepada pimpinan paripurna oleh setiap anggota per dapil, oleh pimpinan diserahkan kepada bupati kemudian ditindaklanjuti melalui Bappeda Garut dan disesuaikan dengan keuangan, ” papar Subhan.
Subhan menambahkan, rapat paripurna tersebut dihadiri secara langsung oleh beberapa anggota dewan, dan selebihnya melalui zoom meeting.
“Yang hadir langsung itu pimpinan satu orang, kemudian anggota 7 orang, sisanya zoom meeting. Karena harus ada simbolis menyerahkan laporan reses anggota kepada pimpinan, ” pungkasnya. (Nur/Din)
Komentar ditutup.