Hasanuddin : Menduga Sikap Bupati Garut Dalam Menghadapi Demonstrasi Saat Keadaan PPKM Darurat Perpanjangan; Melarang atau Tidak?

Oleh : HASANUDDIN (Pendiri LBH Padjajaran)

Beberapa hari menjelang perpanjangan dan setelah diputuskannya perpanjangan PPKM Darurat terjadi beberapa kegiatan demonstrasi dari berbagai pihak, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Terhadap hal ini, patut di ajukan dugaan terhadap Sikap Bupati Garut paska Perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, dengan dua dugaan sederhana, yaitu;

Pertama, Bupati Melarang kegiatan Demonstrasi Dengan Tegas!, Kedua, Bupati membiarkan dan/atau tidak melarang kegiatan Demonstrasi.

Meskipun diketahui bahwa berdasarkan pengamatan empirik pada peristiwa demontrasi sebelum perpanjangan PPKM, jelas sekali Bupati melakukan Tindakan Kedua, yaitu membiarkan dan/atau tidak melarang kegiatan demonstrasi.

Mengapa Bupati, menjadi subjek atas dugaan ini?

Sebab, Bupati lah yang dapat melarang berdasarkan Diktum Kelima, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, yang menyatakan “Gubernur, Bupati dan Walikota melarang setiap bentuk aktifitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan”.

Bukan pihak Kepolisian, atau pihak lainnya.

Jadi, dapat diketahui, situasi dilematik dari pihak kepolisian di daerah, dalam menghadapi situasi ini, jika Bupati melaksanakan Tindakan kedua, meskipun kita ketahui, pihak kepolisian dapat saja menggunakan perangkat aturan lainnya untuk bersikap tegas, tetapi “Kode Etik” kewenangan di daerah, tidak etis jika Kepolisian bersikap tegas tanpa ketegasan Bupati. Dan sebagaimana diketahui, Tongkat Komandan menghadapi Darurat Bencana ini ada ditangan Bupati Garut.

Apa indikasinya, jika Bupati memilih Langkah Pertama; Melarang Kegiatan Demonstrasi dengan Tegas;

Pertama, mengajak unsur Forkominda (DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan Pengadilan Negeri)  mendiskusikan hal ini; Kedua, Bupati menerbitkan Surat Edaran yang berisi himbauan kepada masyarakat tidak melakukan aksi demontrasi dan akan melakukan Tindakan tegas jika hal tersebut dilakukan karena merupakan bentuk pelanggaran sebab berkerumunnya orang dalam situasi PPKM Darurat dan Mengintruksi kepada Pihak APH melakukan Tindakan tegas !, Ketiga, mengundang unsur masyarakat untuk mensosialisasikan hal ini, dan menampung aspirasi masyarakat terhadap penanganan dan mengatasi pademi Covid-19 secara Bersama.

Indikasi ini, apakah akan terjadi?

Kita lihat saja nanti beberapa jam dan hari kedepan.

Bagaimana Jika tidak dilakukan?.

Dengan mempedomani Inmendagri 22 Tahun 2021 ada Sanksi terhadap Bupati. Sanksinya, sebagaimana diatur dalam pasal 68 hingga 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Meskipun diketahui, dalam konteks ini, setiap keputusan pasti mengandung dilemma, karena berisi dua sisi yang sama kuatnya secara argumentasi, setidaknya pada dua prinsip utama; yaitu menghormati Hak Menyampaikan Pendapat dan Prinsip Keselamatan adalah Hukum Tertinggi.

Pada kasus Darurat Kebencanaan Non Alamiah atau Kesehatan, maka sepatutnya pada prinsip terakhirlah yang dipedomani, oleh sebab kedaruratan.

Salam Sehat,
Tetap Disiplin Protokol Kesehatan dan,
Semoga Allah SWT melindungi Kita Semua !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *