Analisis Kebahasaan Pada Kasus “Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial”

Kajian dengan Pendekatan Linguistik Forensik pada Kasus Dugaan
Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Oleh Ketua DPP KNPI

Oleh: Febbie A. Zam Zami, S. Pd., M. Hum (Ketua Biro Pendidikan dan Kebudayaan DPD AMPG Jawa Barat, Wakil Ketua DPD AMPI Kabupaten Garut)

HARIANGARUTNEWS.COM – Garut, (27/07/2022). Setelah viral beredar di tengah masyarakat, sebuah video yang diduga mengandung unsur pidana tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Haris Pertama selaku Ketua DPP KNPI yang ditujukan kepada Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, muncul berbagai reaksi publik menanggapi video tersebut.

Namun kali ini akan dibahas berdasarkan sudut pandang kebahasaan yang memiliki tendensi yang dapat berdampak hukum. Definisi tentang pencemaran nama baik tersebut di atas selaras dengan Pasal 310 KUHP yang dikenal dengan istilah “penghinaan”.

Isi Pasal 310 KUHP tersebut berbunyi :
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
(Sumber: Hukum Online).

Namun jika ditelaah secara kebahasaan, sebagai salah satu upaya dalam pencarian bukti yang dapat mendukung atau memperkuat suatu perkara dapat dikenakan pidana, maka diperlukan beberapa paparan analisis kebahasaan.

Penentuan unsur tersebut memerlukan sebuah analisis linguisik forensik yakni menggunakan bukti kebahasaan (linguistic evidence) dalam upaya penegakan hukum. Bukti tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan kajian semantik leksikal, semantik gramatikal, dan pragmatik yang merupakan bagian dari kajian linguistik forensik.

Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh penulis, diperoleh beberapa kesimpulan bahwa dari sudut pandang semantik leksikal, ada sebuah kata yang digunakan pada kalimat yang diunggah tersebut yang memiliki makna dengan konotasi negatif (odong-odong). Makna kata “odong-odong” pada konteks penggunaannya memiliki arti sebagai “wahana permainan anak yang murah meriah bagi kalangan menengah ke bawah”. Padahal pada mulanya, makna kata “odong-odong” berasal dari ritual kesenian Sunda dari Subang, yakni kesenian Sisingaan. Odong-odong tersebut ialah penamaan lain dari Sisingaan.

Berdasarkan analisis semantik gramatikal kalimat tersebut bermakna “merendahkan” personal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Karena secara leksikal, makna “odong-odong” yang melekat pada konteks kalimat penutur, berorientasi pada kata “odong-odong” dengan makna yang dipahami secara konvensional pada saat ini (bukan bermakna Sisingaan). Secara pragmatik, tidak tutur yang dilakukan oleh penggunggah adalah tindak ilokusi ekspresif, yakni ekspresi penghinaan.

Selain itu, kalimat yang diunggah pada akun tersebut juga bersifat provokatif, yakni mengajak masyarakat atau publik mengikuti pendapat si pengunggah. Tindak ilokusi ekspresif dapat menimbulkan tindak perlokusi pada mitra tutur yang disebut dalam kalimat tersebut. Tindak perlokusi itu berupa kebencian dan/atau kemarahan publik atau kelompok masyarakat atau dapat juga individu yang disebut di dalam unggahan tersebut.

Demikian paparan singkat mengenai analisis kebahasaan dengan pendekatan Linguistik Forensik pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Haris Pertama, Ketua DPP KNPI yang ditujukan kepada Menko Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto.

(Tulisan ini disusun dengan didukung oleh berbagai sumber tercantum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *