“Pelatihan ini diperlukan guna menciptakan tenaga-tenaga ahli konstruksi yang profesional dan bersertifikat. Inikan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Karya, dimana dalam pengerjaan konstruksi wajib melibatkan tenaga ahli bersertifikat,” ujar Bupati Garut.
Selain itu, kata Bupati, pemanfaatan teknologi juga harus memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur, bukan sekedar ikut-ikutan atau mengikuti tren sesaat. Untuk terus menuju ke arah e-learning, maka harus disiapkan SDM yang dapat menggunakan teknologi informasi, tukasnya.
“Ini sangat bagus untuk ke depan, dimana pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah harus berkualitas demi kemajuan Garut itu sendiri. Kita akan perbanyak lagi pelatihan teknik ini untuk mencetak tenaga ahli yang profesional dan bersertifikat sesuai yang sudah diatur oleh Undang-Undang. Selain itu, tidak lupa selalu saya ingatkan sekali lagi bagi para peserta yang melakukan sesi tatap muka dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan saat ini dimohon untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara tertib dan disiplin,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Ir. Luna Aviantini MT menyampaikan, dalam kegiatan Bintek ini, peserta dibekali beberapa materi terkait kecakapan dan ilmu jasa konstruksi. Nantinya, imbuh Luna, peserta akan mendapatkan sertifikat jasa konstruksi sebagai syarat wajib perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan kontruksi di kabupaten Garut.
“Ditengah kondisi pandemi seperti saat ini, dimana sektor konstruksi menjadi salah satu sektor andalan Pemerintah untuk ketahanan ekonomi bangsa, tentunya menyediakan tenaga kerja bersertifikat adalah suatu keharusan. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tetapi membutuhkan kerjasama dari seluruh stakeholder industri konstruksi untuk terus meningkatkan tenaga kerja konstruksi yang kompeten,” tandas Luna. (Igie)
Komentar ditutup.