Gugur Saat Penetapan Calon, Kades Incumbent di Pangatikan Layangkan Surat kepada Bupati Garut dan DPMD

SEPUTAR GARUT2,933 views

“Mengenai ada hal ketidakpuasan itu wajar. Namun bagi yang lolos agar bisa menjaga sikap dan bagi yang tidak lolos tolong bisa menjaga situasi dan konildisi. Mudah-mudahan bisa mencalonkan kembali ditahun berikutnya,” ujar Ketua PPKD Cihuni, Tarya Hidayat, Senin (10/05/2021).

Ditanya mengenai tidak lolosnya Kepala Desa Incumbent atas nama Lukmanul Hakim, Tarya menjelaskan, bahwa yang bersangkutan bermasalah di keabsahan Ijazah Sekolah Dasar (SD).

Surat pembatalan kelulusan.

“Ada salah satu data saat crosscek dilapangan seperti di dinas gitu ya, bukan tidak ada data, waktu ketika verifikasi di SD, di SD sendiri kepala sekolahnya sendiri mengatakan, istilahnya mencabut dan disaksikan juga oleh yang bersangkutan, semua pihak, PGRI, guru dan PPKD, ada berita acaranya, ada rekamannya dan calon tersebut menerimanya juga,” kata Tarya.

Kades Incumbent Desa Cihuni, Kecamatan Pangatikan, Lukmanul Hakim, saat dikonfirmasi mengaku telah menyampaikan surat pelaporan dugaan kejanggalan pihak PPKD yang merugikan dirinya selaku kandidat.

“Terkait dengan penetapan tadi, kami selaku bakal calon terutama saya selaku bakal calon merasa keberatan dan belum menerima terhadap penetapan yang tadi dilaksanakan,” tandas Lukman.

Menurutnya banyak hal yang janggal dalam kinerja PPKD Desa Cihuni yang merugikan dirinya selaku kandidat bakal calon kepala desa. Atas dasar tersebut, pihaknya telah melayangkan surat pelaporan, baik ke tingkat kecamatan, DPMD dan Bupati Garut.

“Tadi pagi telah kami sampaikan,” pungkas Lukman. (Ndy-Irwi)

Komentar ditutup.