“Kejadian awalnya ketika Kalapas berserta KPLP, Kasubsi Kemananan dan Kasi Kamtib melakukan SOP pemerikasaan badan terhadap para petugas jaga baru yang akan melaksanakan piket jaga siang,” ucap Muslih, Jum’at (13/11/2020).
Lanjut dijelaskan Muslih, melihat gelagat yang berbeda dari ARH alias AB kemudian setelah di periksa tidak ditemukan barang bukti pada badan yang bersangkutan, lalu Kalapas memerintahkan untuk memeriksa sepeda motor milik ARH aliad AB, dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti sabu-sabu, yang disimpan di dalam tas kecil didalam bagasi sepeda motor tsb.
Kemudian, sambungnya, setelah dilakukan interogasi ARH mendapatkan barang tersebut dari seseorang suruhan RR alias T, yang tiada alain adalah narapidana/warga binaaan Lapas Garut, dan RR alias T menyuruh untuk memasukannya ke Lapas untuk diserahkan kepadanya.
“Setelah itu di lakukan pengembangan kepada RR alias T dan menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik YA alias A yang juga narapidana/warga binaaan Lapas Garut. RR hanya di suruh oleh YA, untuk memasukan ke Lapas Garut. Setelah di introgasi kepada YA, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari I yang berada di Bandung dengan cara membeli sebanyak 5 gram seharga Rp5 juta rupiah,” bebernya.
Masih kata Muslih, menurut keterangan pengakuan dari YA, bahwa sabu-sabu tersebut akan di konsumsi dan akan di perjualbelikan di dalam Lapas Garut. Saat ini, imbuh Muslih, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Muslih.
Untuk Barang Bukti (BB) tambah ia, saat ini telah disita dan diamankan adalah, 11 paket kecil narkotika diduga jenis sabu, 1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu-sabu, seberat 4,27 gram, 2 alat hisap/bong, 2 buah pipet, 2 buah cangklong, 4 buah sedotan, 7 buah plastik klip bening, 1 buah kotak kecil, 1 buah telepon genggam, 1 buah tas kecil warna hitam.
“Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna Biru Silver Nopol Z 4306 DV, berikut STNK dan juga dua unit Handphone,” pungkasnya. (Ndy)
Komentar ditutup.