“Situasi Force Majeure sudah tidak bisa dipaksakan untuk melaksanakan UN, dan situasi ini sah membatalkan apapun yang sudah menjadi kesepakatan. Apalagi yang sifatnya sudah menjadi kebijakan pemerintah,” Ujar Yusuf, melalui telepon selulernya, Selasa (24/03).
Memperhatikan situasi saat ini, imbuhnya, pihaknya akan mengikuti dan mendukung rencana kebijakan yang sudah putuskan oleh Kementrian. Karena penghapusan UN sebenarnya sah, dalam pasal 8 ayat 1 Permendikbud dinyatakan penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk ujian nasional dan atau bentuk lain yang diperlukan. Dari sini jelas, bahwa UN hanya salah satu bentuk penilaian yang memang bisa diubah jika diperlukan.
“Meskipun demikian harus diakui UN punya potensi besar, menurut pasal 2 ayat 2 permendikbud nomor 23 tahun 2016. Hasil UN digunakan untuk tiga tujuan yakni (1) sebagai pemetaan mutu program dan atau satuan Pendidikan (2) sebagai pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya (3) sebagai dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu Pendidikan,” terang yusup.
Tiga hal di atas itu sebenarnya yang menjadi sumber pertanyaan seputar penghapusan . Bagaimana mutu sekolah ditentukan jika bukan dari nilai lulusan?, pertimbangan apa yang bisa dijadikan pedoman sebagai syarat masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya jika bukan dari nilai lulusan ?, Bagaimana juga pembinaan pada sekolah dilakukan pemerintah jika mutu sekolah tidak berpedoman pada nilai lulusannya?. Itu akan menjadi PR dikemudian.
“Semua kebijakan itu rasional. Semua itu bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat akan pendidikan juga dalam upaya keselamatan dan pengurangan resiko akan penyebaran covid-19, Wallahu a’lam, ” Pungkasnya. (Bulan)**
Komentar ditutup.