Dari informasi yang dihimpun Harian Garut News, Bapemperda DPRD Garut merencanakan pembentukan Perda Pontren sebagai turunan peraturan perundang-undangan diatasnya, sebagai inisiatif pesantren, diantar muatan lokalnya agar pesantren lebih diperhatikan oleh pemerintah, termasuk penganggaran. Juga dalam visi misi pembangunan dan mensejahterakan pesantren memiliki jalur yang tetap pada normanya. Rancangan Perda tentang Ponpes sendiri tinggal menunggu Peraturan Menteri Agama.
Undang-undang pesantren ini meliputi semua lembaga pendidikan keagamaan secara umum di bawah naungan negara. Kehadiran negara pada urusan keagamaan, harus memperoleh legalitas. Baik untuk membimbing, memfasilitasi maupun mengevaluasi, agar bertindak benar dan terhindar dari kesalahan-kesalahan substantif serta administratif.
Dengan adanya UU pesantren tidak berarti nantinya pesantren harus selalu bergantung kepada pemerintah. Tapi pondok pesantren harus bisa memetakan potensinya masing-masing untuk memacu pembangunan, kemandirian, dan kesejahteraan pelayanan pendidikan serta peserta didik Ponpes. Dengan harapan adanya perda pesantren, menjadi salah satu solusi kemajuan pesantren di kabupaten Garut.
Disamping itu, lebih mendorong generasi yang cerdas dan bermoral. Konsep tentang pendidikan berkarakter dengan mengedepankan moralitas dalam penyelenggaraan pendidikan adalah pendidikan karakter yang berbasis pada tradisi lokal dan lokalitas ajaran agama. Mampu memberikan pelajaran hidup yang berguna bagi proses perkembangan kedewasaan seseorang melalui proses pendidikan. Dengan begitu, upaya mencerdaskan kehidupan bangsa akan lebih terasa merata. (Bulan)
Komentar ditutup.