Kursi DPRD Garut Kosong Berbulan-bulan, Demokrat dan PPP Belum Lakukan PAW

FOKUS, POLITIK943 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Penggantian antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah proses pergantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DPR, DCT DPD, DCT DPRd Provinsi, DCT DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

Proses atau mekanisme PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2017, tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD, Pasal 1, 2, 3 dan 4.

Membaca pada regulasi atau aturan yang ada, terkhusus di Kabupaten Garut, sudah hampir 8 bulan atau tepatnya 29 Juni 2021, almarhumah Mas Yayu Siti Sapuro, meninggal dunia, ia merupakan Anggota DPRD Garut dari Partai Demokrat.

“Hingga hari ini semenjak beliau wafat belum ada penggantinya atau Pergantian Antar Waktu (PAW). Waktu yang cukup lama hingga berbulan-bulan belum ada kejelasan,” ujar Host Guar Garut, Tata Ansori S Kom, Rabu (23/02/2022).

Menurutnya, entah ada masalah dimana, apakah problem di internal Partai Demokrat atau eksekutif, dalam hal ini Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Garut. Tentu, sambung dia, masyarakat Garut sangat dirugikan, karena wakil rakyat Kabupaten Garut sebagai fasilitator atau agen aspirasi masyarakat yang terhitung 50 orang menjadi berkurang.

“Lalu kewajiban pemerintah daerah mengeluarkan honor dan tunjangan untuk 5 kursi anggota dewan Partai Demokrat akan berkurang?, sejak meninggalnya salahsatu, mungkin dihentikan,” ungkap Tata.

Masih kata Tata Ansorie, ini terjadi tidak hanya di Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun belum melakukan PAW. Padahal almarhum H Agus Hamdani, sudah 4 bulan meninggal dunia. Problem di PPP sepertinya nampak pula di kepengurusan.

“Tata kelola administrasi partai politik di kita sepertinya belum beres. Tapi masalahnya problem partai menyeret ke eksekutif,” cetusnya.

Ditambahkan Tata Ansorie, demi kepentingan pelayanan publik, mestinya PAW jangan terlalu menunggu lama. sekurangnya 2 bulan sudah dilakukan.

“Sepertinya harus mencontoh PDIP, peristiwa PAW dilakukan setelah meninggalnya Dudeh Ruhiyat,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *