Legislator PKB Garut, Perda Ponpes Menunggu PMA Kementrian Agama

HARIANGARUTNEWS.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupten Garut, terus berjuang agar Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Hal tersebut dalam mendorong Perda Ponpes, Baperda DPRD melakukan konsultasi ke Kementrian Agama RI.

“Saya sejak UU Ponpes sudah diterbitkan, terus meneriakan di daerah agar segera didorong menjadi Peraturan Daerah. Namun, itu masih terganjal haru menunggu Peraturan Menteri Agama (PMA) yang saat ini, dalam proses. Sangat puas hasil konsultasi karena membahagiakan Ponpes kedepan,” ujar Iden Sambas, anggota DPRD Fraksi PKB Garut, Sabtu (1/2/2020).

Dikatakan Iden, dengan masih menunggunya keluar PMA, maka perjuangan untuk membuat Perda Ponpes terbuka lebar. Yang mana jika pada tahun 2020 PMA terbit, maka pada tahun 2021 Perda tersebut bisa terbit.

“Secara otomatis Perda Ponpes akan di rancang pada tahun 2021 mendatang. Jika melihat dari hasil konsultasi,” katanya.

Dalam konsultasi tersebut, menurut Iden, adakKabar yang menggembirakan dari Kementrian Agama. Yang mana sudah menyusun anggaran untuk Ponpes Sekitar 6 Triliun lebih, itu anggaran dari pusat, belum dari Provinsi dan Kab Kota.

Adapun anggaran yang besarnya 6 Triliun itu akan di salurkan ke Ponpes melalui, Kementrian PUPR, Kementrian Pemuda dan Olahraga, Kementrian Kebudayan dan Pendidikan, juga Kementrian Kesehatan.

“Saat ini berdasarkan data yang ada di Kementrian Agama, jumlah ponpes Se-indonesia berjumlah 72,030 Ponpes, jumlah yang paling banyak ada di Provinsi Jawa Barat, sekitar 8203 Ponpes, kedua Jatim 4332 Ponpes dan ke 3 di Banten 4187 Ponpes,”

Ponpes yangg ada di Provinsi Jabar, kata Iden dari 8203, hanya 40 persen murni mendidik mengaji sajah. Seharusnya ada kriteria Pendidikan Umum, Pendidikan Madrasah 30 Presen, Agama 70 Presen Umum, sedangkan untuk pendidikan Ponpes 70 Presen Agama dan 30 Presen Umum

Persyaratan Ponpes yang akan diakui keseluruhan dan menerima bantuan dari pemerintah ada lima persyaratan yang harus dipenuhi ponpes, yakni memiliki Kiyai (Guru Ngaji, memiliki santri mukim minimal 20 orang, memiliki mesjid dan mushola, memiliki pembelajaran kajian kitab kuning dan memiliki bangunan Ponpes.

“Syarat itu harus dimiliki oleh setiap Ponpes. Sehingga bisa mudah dalam mendapatkan bantuan,” pungkasnya.(Hidayat)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *