“Rekening giro dana desa dipegang oleh kepala desa, saya juga tak mengerti kenapa bisa dicairkan tanpa ada bendahara. Berapa yang dicairkan dan berapa yang ada di rekening, saya tak tahu. Ada beberapa kegiatan pemberdayaan yang belum terealisasi totalnya sekitar Rp. 97 juta yang belum terealisasi”, Ungkap Ahmad Nawawi.
Sementara, Ketua BPD Sukamenak Encang Maskawan menyesalkan terjadinya pencairan tanpa melibatkan bendahara desa tersebut. Pihaknya beraharap kepala desa segera menjelaskan secepat mungkin, karena menyangkut pemerintahan.
Secara terpisah, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur ( PDTI) Cepi kurniawan dan Pendamping Desa Pemberdayaan ( PDP) Feriyanto, juga Pendamping Lokal Desa ( PLD) Yogi Aprianto, saat di konfirmasi mengatakan pihaknya selaku pendamping sudah menjalankan tugas pendampingan ke pemerintah desa Sukamenak. Bahkan sering mengingatkan pemerintah desa Sukamenak dan desa lainnya di kecamatan Wanaraja, agar dalam pengelolaan Keuangan harus sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Pengelolaan keuangan harus sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa. Kami sering mengingatkan soal itu, agar berhati-hati dalam melakukan pengelolaan keuangan”, ujar Feriyanto.
hingga berita ini diturunkan kepala desa Sukamenak Kusumah, masih sulit dihubungi bahkan ketika didubungi memlalui telepun selularnya belum ada jawaban. (Irwan Wijaya)**
Komentar ditutup.