Tuntut Revisi Undang Undang ASN, Gabungan Honorer Padati Halaman DPRD Garut

FOKUS, SEPUTAR JABAR2,185 views

“Ini adalah sebuah sikap kita terhadap pemerintah pusat, karena belum diperhatikannya honorer yang usianya diatas 35 tahun. Ini bentuk protes terhadap pemerintah pusat, kami merasa kecemasan dengan telah dibukanya tes CPNS usia 35 tahun kebawah,” ujar Cecep.

Lanjut Cecep, kecemasan ini tatkala nanti dibulan Februari ada pengumuman dan mereka sudah berstatus PNS, saya yakin orang-orang yang pengabdiannya sudah lama akan tergeser dengan sendirinya,” kata Cecep.

Dengan hal tersebut, kata Cecep, ini bentuk protes kepada pemerintah pusat agar secepatnya mempersiapkan regulasi.

“Pertama kami menuntut revisi undang-undang ASN, karena di amanat undang-undang ini tidak ada yang namanya usia 35 tahun keatas tidak terbawa. Sehingga dengan proses revisi undang-undang, usia 35 tahun keatas ini apalagi yang pengabdian sudah lama bisa terakomodir,” beber Cecep.

Keduanya, lanjut Cecep, pengangkatan tersebut diambil dari yang pengabdian sudah lama, ini merupakan solusi yang terbaik bagi pemerintah, melihat pengabdian yang sudah lama dan patut di apresiasi oleh pemerintah pusat. Banyak honorer yang sudah puluhan tahun yang semestinya ada perhatian dan patut diapresiasi oleh pemerintah. Ketiganya imbuh Cecep agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan para honorer, karena banyak diantara mereka, penghasilannya sangat minim sekali.

“Banyak honorer yang hanya punya penghasilan hanya Rp150 ribu perbulan, dan Rp500 ribu itu paling besar. Tolong lah ini diperhatikan,” pungkasnya. (Ndy)***

Komentar ditutup.