Kasus Dugaan BOP dan Pokir Sudah Saatnya Mantan Ketua DPRD dan Mantan Sekda Garut Diperiksa

FOKUS, HUKUM & HAM2,194 views

Suryaman menjelaskan, lobi-lobi dilakukan kepada ekskutif itu oleh unsur pimpinan DPRD, posri Anggota DPRD hanya sebatas proses pembahasan dan menyetujui. Saat ini pemeriksaan para anggota DPRD Garut sebenarnya sudah cukup dilakukan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Garut.

“Kalau anggota DPRD hanya sebatas mengetahui proses pembahasan anggaran, sedangkan pimpinan DPRD terutama mantan Ketua DPRD justru lebih dominan,” katanya.

Dengan hal tersebut, Suryaman mendesak agar Kejaksaan Negeri Garut untuk segera memeriksa dan memintai keterangan pada mantan Ketua DPRD Garut.

“Publik dan penggiat anti korupsi sedang menunggu apakah Kejari Garut ada keberanian untuk memanggil mantan Ketua DPRD dan mantan Sekda Garut,” tandasnya.

Dalam proses penyelidikan kasus dugaan BOP dan Pokir DPRD Garut, Kejari Garut sedikitnya sudah memeriksa lebih dari 20 orang anggota DPRD Garut baik yang saat ini menjabat dan mantan anggota. Hanya saja delam setiap pemeriksaan penyidik dengan mudahnya mengekspose ketimbang melakukan pemanggilan terhadap mantan Ketua yang merupakan Koordinator Bidang (Korbid) anggaran.

Sementara Kejaksaan Negeri Garut, Azwar SH mengatakan, bulan Desember 2019 proses penyelidikan akan berakhir. Termasuk para penyidik secara marhaton melakukan pemeriksaan.

“Ya, nanti juga akan diagendakan untuk memanggil mantan Ketua DPRD dan mantan Sekda Garut,” singkatnya. (Firman)***

Komentar ditutup.