Dinas Kesehatan yang disambut baik oleh Camat Rena Sudrajat untuk melakukan pemeriksaan dan pengevakuasian ODGJ. “Ini merupakan tahap 3 setelah tahap pertama dan kedua pasien telah dikembalikan pada keluarganya. Dari 24 pasien, yang telah lengkap adminisrasi data BPJS dan KIS sejumlah 16 pasien yang seterusnya akan diserahkan ke pihak RSJ untuk ditindak lanjuti pengobatannya selama 20-23 hari, dan ini tanpa dipungut biaya. Dan pasien akan dikembalikan pada 19 Desember 2019,” ujar Camat Karangpawitan, Rena Sudrajat.
Tim dari Dinas Kesehatan Garut yang didampingi H. Ade Rohimat, menghimbau untuk pencapaian target 2019 Garut Bebas Pasung jika menemukan orang terindikasi gangguan jiwa diharapkan masyarakat tidak mendiskriminasi tetapi masyarakat segera melaporkan ke pihak terkait untuk menanganinya. (Tresiyana)***
Komentar ditutup.