Stikes Karsa Husada Gelar Wisuda, Oknum Dosen Larang Wartawan Liput Kegiatan Forkopimda Garut

FOKUS3,136 views

Nendy Sajidin, salah seorang wartawan online dan cetak menyangkan sikap panitia yang juga dosen Stikes Karsa Husada, Yogi Rahman Nugraha S Si Apt, dimana yang bersangkutan melakukan pelarangan peliputan serta mengambil gambar. Padahal, dalam tugasnya wartawan di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Sayakan mau meliput giat jajaran Forkopimda yang dimana pada wisuda tadi hadir Bupati Garut, Kapolres Garut, Kasdim 0611 Garut dan yang lainnya. Sangat wajar jika melakukan peliputan saat unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah menghadiri kegiatan wisuda,” ujarnya, Selasa (8/10).

Dikatakan Nendy, wartawan yang tidak bisa melakukan peliputan atau mengambil gambar bukan saja menimpa dirinya, melainkan menimpa wartawan lainnya.

“Ini sudah jelas, pihak kampus sudah mengabaikan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kita akan melakukan komunikasi dan meminta penjelasan pihak panitia nanti usai proses wisuda selesai,” ucapnya.

Berdasarkan pantuan, para awak media yang sejak pagi menunggu terlihat kecewa dengan adanya pelarangan peliputan dan mengambil gambar pada saat proses wisuda.

Hingga berita ini dilaporkan belum ada keterangan resmi terkait pelarangan peliputan dari pihak kampus Stikes Karsa Husada.

Sementara, Ketua DPC Persatuan Wartawan Reformasi Indonesia (PWRI) Kabupaten Garut, Agus Prasetyo mengatakan, persoalan ini harus dibawa ke meja hukum guna untuk memberikan efek jera agar tidak sewenang-wenang dengan jurnalis yang bertugas di Kabupaten Garut.

Agus juga menambahkan sesuai dengan Undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas mengatakan menghalang-halangi tugas wartawan didenda sebesar Rp 500 juta atau hukuman selama 2 tahun penjara.

“Soalnya para jurnalis ini memang menjalankan tugas guna untuk meliput kegiatan Wisudawan Stikes Karsa Husada Garut sesuai Regiat Bupati Garut yang disampaikan Dinas Kominfo Kabupaten Garut via WA kepada Awak Media,” pungkas Agus. (Tim HGN)

Komentar ditutup.