Stikes Karsa Husada Gelar Wisuda, Oknum Dosen Larang Wartawan Liput Kegiatan Forkopimda Garut

FOKUS1,967 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kebebasan pers untuk mencari informasi kembali terhalang. Pada Selasa (8/10) sebanyak 495 mahasiswa Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Karsa Husada Garut diwisuda di Gedung Pendopo, Kabupaten Garut. Berbagai tamu undangan sudah memadati ruangan utama serta 495 mahasiswa yang akan diwisuda.

Namun, kendati demikian ada peristiwa yang menarik perhatian. Yang mana pihak panitia tidak memperbolehkan untuk mengambil gambar di dalam ruangan. Sontak hal tersebut disayangkan oleh wartawan yang kerap melakukan peliputan acara di Garut.

Nendy Sajidin, salah seorang wartawan online dan cetak menyangkan sikap panitia yang juga dosen Stikes Karsa Husada, Yogi Rahman Nugraha S Si Apt, dimana yang bersangkutan melakukan pelarangan peliputan serta mengambil gambar. Padahal, dalam tugasnya wartawan di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Sayakan mau meliput giat jajaran Forkopimda yang dimana pada wisuda tadi hadir Bupati Garut, Kapolres Garut, Kasdim 0611 Garut dan yang lainnya. Sangat wajar jika melakukan peliputan saat unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah menghadiri kegiatan wisuda,” ujarnya, Selasa (8/10).

Dikatakan Nendy, wartawan yang tidak bisa melakukan peliputan atau mengambil gambar bukan saja menimpa dirinya, melainkan menimpa wartawan lainnya.

“Ini sudah jelas, pihak kampus sudah mengabaikan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kita akan melakukan komunikasi dan meminta penjelasan pihak panitia nanti usai proses wisuda selesai,” ucapnya.

Berdasarkan pantuan, para awak media yang sejak pagi menunggu terlihat kecewa dengan adanya pelarangan peliputan dan mengambil gambar pada saat proses wisuda.

Hingga berita ini dilaporkan belum ada keterangan resmi terkait pelarangan peliputan dari pihak kampus Stikes Karsa Husada.

Sementara, Ketua DPC Persatuan Wartawan Reformasi Indonesia (PWRI) Kabupaten Garut, Agus Prasetyo mengatakan, persoalan ini harus dibawa ke meja hukum guna untuk memberikan efek jera agar tidak sewenang-wenang dengan jurnalis yang bertugas di Kabupaten Garut.

Agus juga menambahkan sesuai dengan Undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas mengatakan menghalang-halangi tugas wartawan didenda sebesar Rp 500 juta atau hukuman selama 2 tahun penjara.

“Soalnya para jurnalis ini memang menjalankan tugas guna untuk meliput kegiatan Wisudawan Stikes Karsa Husada Garut sesuai Regiat Bupati Garut yang disampaikan Dinas Kominfo Kabupaten Garut via WA kepada Awak Media,” pungkas Agus. (Tim HGN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *