Sekdis DPMD dan Anggota DPRD Garut Himbau Balon Kades Lakukan Tes Urine Hanya di BNN

FOKUS3,927 views

Sementara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Asep Jaelani S Pd M Pd menegaskan, sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang surat bebas narkoba yang dibuktikan oleh pejabat yang berwenang yang dimaksud adalah oleh pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut.

“Untuk persyaratan bebas narkoba, yang berhak mengeluarkan guna melengkapi persyaratan mengikuti Pilkades Serentak yang akan digelar pada 5 November 2019 mendatang tak lain Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten menunjuk BNN,” tegas Sekdis DPMD Kabupaten Garut, Kamis (19/09).

Senada dengan Asep, anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muchtarul Wildan menuturkan, sebaiknya tes urine untuk mendapatkan bebas narkoba dilakukan oleh satu pintu, yakni pejabat yang berwenang dalam hal ini BNNK Garut.

“Kalau BNNK sudah mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba, ya sudah cukup, tidak perlu di tes lagi di RSUD. Kasihan atuh kalo dua kalimah, itukan pakai biaya,” tandas Wildan. (Igie)

Komentar ditutup.

Berita Terbaru