“Banyak hal yang bisa di gali potensi dari warga warga setempat, untuk memberdayakan dibidang usaha kecil oleh BUMDESitu sendiri,” terang Asep.
Lanjut dia, usaha BUMDES yang dilaksanakan, bukannya membangun toko atau warung atau sejenis mini market, dan dikelola oleh pihak pemerintah desa, yang akhirnya berdampak bangkrut atau gulung tikar untuk warungan kecil yang ada di daerah itu sendiri, bukan menunjang peningkatan ekonomi.
“Seyogyanya ada pengkajian ulang dalam melakukan jenis usaha yang dikelola oleh Bumdes, agar tujuan pemerintah dalam kebijakan Bumdes ini, berjalan dengan baik serta dapat menunjang ekonomi masyarakat desa,” pungkas Asep Berlian, yang berprofesi sebagai Advokat. (Riki)
Komentar ditutup.