POKIR antara Aspirasi dan Transaksi?

FOKUS, TOKOH DAN OPINI11,649 views

Hampir 6 bulan lebih Kejaksaan Negri garut telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus Pokir yang melibatkan anggota DPRD Kabupate Garut , terhitung sudah 60 dari target 120 0rang yang dijadikan saksi dan terperiksa baik dari kalangan Sekretariat dewan (setwan ), Bapeda, anggota dewan dan ASN pendamping reses. Meski persolan yang menjadi perhatian publik sebagai sebuah “Suprise action” yang ditunggu, dirasa agak lambat penanganannya, namun demikian kita tetap mendukung apa yang tengah dilakukan oleh Kejari garut yang telah melakukan law enforcement sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku .

Mengapa Pokir jadi persoalan yang menggeliat dan menjadi pusat perhatian bagi masurakat garut ?, apakah pokir menjadi mahluk asing  sehingga terjadi “kegagapan  prosedur “ sehingga menimbulkan jebakan batman bagi sejumlah Anggota dewan dalam merealisasikan kebijakan tersebut ? , atau justru Pokir menjadi “Negatif Tools “ bagi oknum anggota dewan untuk memperkaya diri dan menghimpun pundi-pundi atas cost politic yang dikeluarkannya  dalam proses pemilhannya. Atau justru menjadi “Positif Tools” dan sarana ibadah dalam memperjuangkan aspirasi masyakatnya ?. Untuk itu, kita harus memahami kontek hukum dan prosedure  yang menjadi basic referensi anggota Dewan dalam menjalankan tugasnya menjaring aspirasi yang dikemas dalam istilah “POKIR”.

Mahluk berjenis apa itu pokir DPRD ?

Pokir (Pakok-Pokok Pikiran) DPRD adalah produk usulan hasil reses yang dilakukan oleh anggota DPRD. Reses yang menghasilkan sejumlah usulan-usulan yang berasal dari konstituens anggota DPRD di daerah pemilihannya masing-masing. Ini senada dengan yang menyatakan bahwa pokir adalah usulan aspirasi .

Dengan demikian pokir DPRD sesungguhnya adalah nomenklatur yang mirip dengan “penjaringan aspirasi masyarakat”,(Jaring Asmara ) sebagaimana pernah tercantum dalam PP 1/2001 dan PP 25/2004 yang pada pokoknya menyatakan anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Istilah pokir juga tercantum pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 adalah salah satu tugas Badan Anggaran DPRD “memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD”.

Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun tersebut,  ini harus dibaca dan dipahami sebagai berikut: (1) penyampaian pokir DPRD adalah tugas Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD. Jadi hanya Badan Anggaran DPRD yang memiliki tugas ini; (2) disampaikan kepada kepala daerah. Hal ini karena tidak ada ketentuan yang berbunyi pemerintah daerah atau kepala daerah atau yang mewakilinya, maka penyampaian pokir disampaikan langsung kepada kepala daerah dalam hal ini Bupati garut. (3) bahwa Pokir  sebatas saran dan pendapat. Dalam konteks hukum, saran dan pendapat tidak bersifat mengikat atau suatu keharusan untuk dilaksanakan. Jadi Banggar DPRD menyampaikan saran dan pendapat kepada kepala daerah, keputusan menerima atau menolak saran dan pendapat itu ada sepenuhnya pada kepala daerah, dan (4) disampaikan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum APBD ditetapkan.

Jadi sangat jelas dalam PP 16/2010 menegaskan bahwa “aspirasi masyarakat” berbentuk pokir DPRD tersebut menjadi tugas Banggar DPRD menyampaikannya kepada kepala daerah. Tetapi penjelasan itu tidak mengurangi pelbagai masalah yang akan muncul perihal pokir DPRD.

Dan masalah-masalah tersebut  antara lain:

Pertama, sebagaiman dijelaskan bahwa pokir disampaikan paling lambat 5 bulan sebelum APBD ditetapkan hal tersebut dalam prakteknya ditemukan adanya perbedaan waktu reses dan frekwensi pembahasan APBD. Reses DPRD dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu bulan April, Agustus dan Desember. Sementara frekwensi pembahasan APBD hanya terjadi dua kali: pembahasan APBD (murni ) dan APBD perubahan, yakni selambatnya bulan Desember untuk APBD (murni) dan bulan September tahun berjalan untuk APBD perubahan. Sedangkan ketentuan penyampaian pokir DPRD selambatnya 5 (lima) bulan sebelum penetapan APBD. Namun dalam perakteknya ketentuan ini sering dipandang sebelah mata oleh DPRD karena sering usulan berupa pokir masuk injury time menjelaskan ditetapkannya APBD.

Masalah kedua, apa wujud output dokumen dari pokir DPRD tersebut?. Secara kelembagaan, seharusnya pokir harus dalam bentuk keputusan pimpinan DPRD. Hal ini untuk menghindari klaim sepihak baik oleh anggota, pimpinan, komisi atau Banggar baik secara lisan maupun tertulis bahwa apa yang disampaikan tersebut adalah pokir DPRD. Yang terjadi digarut malah bupati melalui Bapeda meminta daftar usulan pokir kepada DPRD .

Sementara tata tertib DPRD maupun PP 16/2010 tidak mengurai secara terperinci bagaimana mekanisme dan tata cara hingga melahirkan dokumen negara yang disebut pokir DPRD. Ada keterputusan antara Tim Inventarisasi Hasil Reses yang mengkompilasi dan menilai laporan reses dari semua anggota DPRD kepada output berupa pokir DPRD yang selanjutnya diserahkan kepada Banggar. Ketidakjelasan ini, mengakibatkan masing-masing anggota, komisi bahkan fraksi dan bahkan mengatasnamakan kepentingan pribadi anggota dewan  bahwa apa yang mereka sampaikan adalah pokir DPRD dan terkesan menjadi ajang perlombaan sebanyak banyaknya mendapatkan anggaran dan smakin banyak anggaran semakin banyak pula keuntungan cash back yang bisa diraih.

Atas Ketidakjelasan apa itu pokir DPRD beserta mekanisme dan tata cara penyampaiannya berakibat munculnya praktek-praktek penyalahgunaan istilah “pokir” oleh anggota DPRD. Penyalahgunaan itu antara lain berwujud:

Satu, diasumsikan bahwa pokir adalah hak anggota DPRD karena berasal dari laporan hasil reses di masing-masing daerah pemilihan. Anggota DPRD melakukan “penitipan proyek” di RAPBD baik secara perserorangan maupun lewat komisi atas nama pokir DPRD. Pembahasan RAPBD antara Komisi DPRD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berujung pada usulan proyek tertentu dengan mengatasnamakan pokir DPRD. Padahal ketentuannya, pokir DPRD merupakan tugas Banggar untuk menyampaikannya.

Dua, dalam perkembangannya pokir berubah wujud menjadi dana jenis-jenis kegiatan atau disebut dana pokir. Titik tekannya pada sejumlah usulan dana, bukan pada perjuangan aspirasi dan usulan yang terangkum dalam pokir. pokir adalah “teknik dan jurus siluman”anggota DPRD dalam menggasak APBD.

Karena berdasarkan aturan penyampaian pokir 5 (lima) bulan sebelum penetapan APBD, masih dalam tahapan pembahasan RKPD (Rencana Pembangunan Tahunan Daerah) hingga pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA). Dimana belum bicara tentang jenis-jenis kegiatan dan satuan harga. Jenis-jenis kegiatan dan satuan harga baru terjadi pada tahap pembahasan RKA-SKPD. Tapi prakteknya, saat pembahasan RKA-SKPD inilah dana pokir disusupkan. Karena jenis kegiatan sudah jelas berupa angka-angka nominal.

Tiga, dalam perkembanganya “pokir” menjadi semacam sandi rahasia berupa kode untuk memainkan APBD. Istilah “pokir” telah diketahui umum dikalangan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menitipkan sejumlah proyek-proyek tertentu dalam APBD. Oleh karenanya istilah “pokir” tidak lagi dimaknai sebagai pokok-pokok pikiran DPRD. Dan proses pengajuan “pokir” sebagai kode dilakukan semua pihak diluar Banggar dan diajukan tidak lagi bersandar pada batas waktu maksimal lima bulan. Pokoknya “pokir” diajukan sebelum RAPBD diserahkan kepada Kemendagri. Karena “pokir” yang diajukan menjelang penetapan APBD maka tidak heran jika jenis kegiatan yang diusulkan keluar dari program prioritas dan pagu anggaran yang tertera dalam PPAS.

Dan dalam kontek ke-garut-an program pokir seolah terpental jauh dari grand desain RPJMD bahkan misi,visi bupati hari ini yaitu Masyrakat yang bertaqwa , Maju dan sejahtera. ( ini harus dibahas secara khusus sambil seruput  kopi )

Dari hasil investigasi dan obrolan warung kopi (terselubung ), pokir juga merupakan ladang duit bagi anggota dewan. Anggota Dewan menjadikan  pokir sebagai penghasilan tambahan diluar gaji ,tunjangan dan SPPD, Intinya, ini urusan perut,”. Dana pokir yang dapat diusulkan berkisar diangka Rp 50 – 200 juta per judul. Masing-masing anggota DPRD dapat mengajukan hingga puluhan judul pokir, meskipun konon jatah pakir terbatas pada nilai nominal tertentu. tapi faktanya sangat berbeda jumlah akumulasi usulan dari masing-masing dewan baik dari sisi struktur AKD maupun kelincahan individu anggota dewan dalam melakukan loby-loby kepada SKPD dibawah koordinasi / mitra kerjanya dan Praktek semacam ini sebenarnya sudah berlangsung lama dan tidak hanya terjadi di kabupaten Garut saja tetapi juga di daerah-daerah lain.

Atas tinjauan  legal formal dan sosio politik, sangat jelas dan terang bahwa  POKIR adalah program legal dan legitimate yang dimiliki oleh setiap anggota dewan bahkan sebuah program yang mulia bagi masyarakat didaerah pemilihannya untuk diperjuangkan dan direalisasikan secara benar, karena dalam kenyataannya masih banyak masyarakat yang merasa belum merasa mendapatkan keadilan dalam pembanguan baik fasilitas fisik maupun non pisik dari pemerintah yang harus terus diperjuangkan hak-haknya oleh anggota dewan yang mewakili masyarakatnya.

Oleh karena itu sebagai bagian dari masyarakat garut, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memojokan anggota Dewan “playing Victim “ dan penggiringan opni, akan tetapi lebih pada sebuah telaah “internalisasi kognitif” dan kritik  terhadap praktek oknum anggota dewan dan birokrat yang melakukan “persekongkongkolan jahat “ ,sehingga  benang kusut yang belum mampu diurut bahkan menjadi The Devil cyrcle ( lingkaran setan ) menjadi sebuah perbaikan yang mendasar, dan menyentuh atas tugas mulia seorang anggota dewan dalam menjaring dan mendorong segenap aspirasi ( Dapil )masyakatnya,yang dituangkan dalam pokir tanpa merasa takut dan hawatir.

Dengan demikian kasus yang menimpa anggota dewan kabupaten garut terkait kasus pokir yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan masuk tahap penyidikan oleh Kejari garut bukanlah proses stigmatisasi bahkan menjadikan preseden buruk bagi anggota dewan, terlebih jauh jika keputusan hasil pemeriksaan Kejari tersebut bisa menjadi ajang pembuktian dan krarifikasi publik, jika hasil pemeriksaan tersebut tidak terbukti dan tidak ditemukan adanya penyimpangan dan perbuatan melawan hukum tentu karena berlakukanya sistem funish and reward. Sehingga stigma tersebut menjadi sebuah selogan “Habis gelap terbitlah terang “ , namun sebaliknya jika terbukti dan ditemukan adanya pelanggaran “Abuse of power”, inilah konsekwensi logis yang harus dipertanggung-jawabkan oleh individu (oknum) maupun secara institusional yang akan semakin memperburuk  image anggota dewan dimata masyarakatnya.

sebagai sebuah tawaran solusi atas persoalan pokir yang telah  melahirkan bad prejudic (prasangka buruk) dan mendorong terjadinya tranparansi dan informasi publik terhadap sejumlah  program pembangunan yang diusulkan anggota Dewan bersama  Pemda Kabupaten Garut maka harus segera dilakukan :

  1. Pemda Garut harus menggunakan sistem e-planning, sebuah sistem yang mendorong tertibnya pengusulan program pokir,sehingga jika ada “dana pokir” yang diusulkan belakangan /terlambat  tidak bisa diakomodir lagi,  dan ini sudah dilakukan oleh beberapa kabupaten dan kota.
  2. Menggunakan atau membuat e-pokir

Aplikasi e-Pokir berbasis teknologi informasi (TI) yang terintegrasi dengan layanan perencanaan (stategic plan)  milik Pemda . Dengan begitu, Pokok-pokok Pikiran (pokir) elektronik ini dapat secara mudah dianalisa dan disesuaikan eksekutif bahkan bersifat publik, sehingga masyarakat dapat melihat apakah dewan yang mewakili daerah pemilihannya berhasil memperjuangkan aspirasinya atau tidak. Penggunaan aplikasi e-Pokir diyakini mampu meminimalisasi tingkat kebocoran maupun penyimpangan. Ini mengingat usulan masyarakat melalui anggota dewan bisa dipantau langsung dengan aplikasi tersebut. Masyarakat selaku pemilik aspirasi bisa dengan mudah memantau sampai di mana aspirasi tersebut. Sekaligus bisa merunut perkembangannya dari waktu ke waktu. Hal ini segera akan dilakukan oleh daerah Jogakarta.

Sebagai penutup dan sebuah harapan, sudah sepantasnya  program-program pokir yang dimasukan dalam APBD jangan hanya dipikirkan sebatas  dapat menggunakan dan “menghabiskan” anggaran, apalagi dalam rangka meraih cash back ( surplus penghasilan ). Karena kalau pembangunan hanya  semata-mata karena kita punya uang ( berbaasis anggaran ) dan ada keuntungan untuk pribadi lalu kita membangun, maka “tukang beca”pun bisa. Jika itu yang terjadi kita harus revisi dan pertanyakan ulang,”***

Penulis

Galih Fachrudin Qurbany

Dir. Pusat Analisa Kebijakan dan Informasi Strategis (PAKIS) dan Aktivis 98

Editor  : Firdaus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *