Sekjen LSM Bumi Garut : BUMDes Jangan Matikan Warung Tradisional

FOKUS1,320 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kebijakan program pemberdayaan masyarakat dalam bidang ekonomi dengan turunnya Undang Undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Peraturan Daerah, tercantum pasal yang menerangkan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Namun tanpa pemahaman dan sosialisasi yang matang, banyak terjadi BUMDES yang bermunculan di desa-desa, seakan akan berjalan di tempat, atau mirisnya menghadapi kebangkrutan.

Hal ini mendapat sorotan dari Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bumi, Asep Berlian, dia menjelaskan bahwa, semua pengurus BUMDES jangan gagal paham dengan ketidaktahuan atau bisa juga yang punya kebijakan pura-pura tidak tahu, untuk menjalankan BUMDES itu seperti apa, malah semua mengacu ke pembangunan fisik yang sipatnya berbentuk wujud bangunan warung oleh-oleh atau toko dan sejenis mini market, padahal kalau mengacu kepada kondisi lingkungan, banyak hal lain yang harus di gali.

“Banyak hal yang bisa di gali potensi dari warga warga setempat, untuk memberdayakan dibidang usaha kecil oleh BUMDESitu sendiri,” terang Asep.

Lanjut dia, usaha BUMDES yang dilaksanakan, bukannya membangun toko atau warung atau sejenis mini market, dan dikelola oleh pihak pemerintah desa, yang akhirnya berdampak bangkrut atau gulung tikar untuk warungan kecil yang ada di daerah itu sendiri, bukan menunjang peningkatan ekonomi.

“Seyogyanya ada pengkajian ulang dalam melakukan jenis usaha yang dikelola oleh Bumdes, agar tujuan pemerintah dalam kebijakan Bumdes ini, berjalan dengan baik serta dapat menunjang ekonomi masyarakat desa,” pungkas Asep Berlian, yang berprofesi sebagai Advokat. (Riki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *