Study Banding 13 Desa Kecamatan Limbangan, DPMD Persilahkan Insfektorat Lakukan Audit

Dikatakan Asep, kewenangan mengaudit penggunaan anggaran sepenuhnya ada di tangan insfektorat. Pihaknya juga tidak akan melarang-larang jika memang audit di perlukan.

“DPMD juga akan mengevaluasi kegiatan study banding yang dilakukan oleh pemerintah desa, sejauh mana proses awalnya apakah masuk dalam APBDES dan RPJMDES,” katanya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Garut, Alit Suherman, mendukung langkah pemerintah desa untuk melakukan study banding ke daerah yang memang dianggap mampu dijadikan tempat belajar. Namun, study banding juga harus masuk dahulu pada RPJMDES dan APBDES desa.

“Kita sangan mendukung, pemerintah desa untuk belajar demi kemajuan desanya. Namun, kita juga heran kenapa dilakukannya pada hari libur bukan di hari kerja,” ucapnya.

Alit menuturkan, pihaknya juga akan memanggil DPMD Garut serta mempersilahkan Insfektorat untuk melakukan audit terhadap pengguanaan anggaran untuk stdy banding tersebut.

“Sebagai evaluasi kegiatan tersebut, kita sangat mendukung insfektorat untuk melakukan audit. Jangan sampai terjadi penyimpangan, soalnya menggunakan anggaran yang di gelontorkan oleh negara,” singkatnya. (DAUS)***

Komentar ditutup.