Kuasa Hukum Paslon 01 Helmi-Yudi Laporkan Pelanggaran Pencatutan Foto Presiden di Alat Praga Kampanye Ke Bawaslu

FOKUS3,309 views

Pencatutan foto Presiden Republik Indonesia ini terjadi di Kabupaten Garut oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati peserta kontestasi Pilkada serentak 27 Nopember 2024 mendatang. Tentunya ini menjadi polemik dan pencatutan foto kepala negara ini melanggar ketentuan aturan yang berlaku, karena Presiden milik semua rakyat Indonesia.

Tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut Nomor 1 Helmi Budiman – Yudi Nugraha Lasminingrat, Sulton Muslim Haqqi SH, mengatakan, pencatutan foto pejabat negara ataupun presiden ini sudah tentunya merusak demokrasi, karena ini sudah diatur di dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2020 dan juga peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 dan itu tertuang di dalam pasal 29 PKPU, juga di pasal 23 ayat 1 dan ayat 2 dan juga ayat 3.

“Kami menerima laporan dari warga masyarakat atas nama Tata Ansorie sebagai saksi yang melihat secara langsung baligho Palson 02 yang mencatut foto Presiden Republik Indonesia. Sehingga, untuk meredakan permasalahan dibawah, kami sebagai tim Kuasa Hukum Paslon 01 melaporkan ke Bawaslu Garut, karena ini kalau melihat peraturan, jelas-jelas melanggar,” ujar Sulton.

Sulton mengaku, dirinya juga meyakinkan apa yang menjadi laporan saksi, saat ia berangkat kerja, sepanjang jalan memang banyak ditemukan baligho Palson 02 yang mencatut foto Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Banyak alat praga ini menggunakan foto Presiden Prabowo. Sudah jelas-jelas bahwa kepala negara ini sudah sepatutnya milik bersama bukan milik salah satu paslon. karena ini memang sudah jelas melanggar, maka kami tim kuasa hukum 01 ini membuat laporan tertulis, datang langsung ke Bawaslu Garut untuk menindaklanjuti adanya laporan dugaan pelanggaran terkait pencatutan foto kepala negara,” jelasnya.

Selaku Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Helmi-Yudi, Sulton meminta agar Pilkada Garut 2024 bisa dilaksanakan dengan damai, adil dan jujur tanpa kecurangan, Bawaslu Garut bisa menegakkan aturan Pilkada apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada khususnya di Kabupaten Garut.

“Kalau misalkan ada yang melanggar atau melakukan tindak pidana pemilu, kami akan bertindak tegas untuk melakukan laporan terhadap pelanggaran pemilu atau tindak pidana pemilu itu sendiri,” katanya.

Sulton berharap, kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Bawaslu Garut khususnya, untuk bisa menertibkan alat praga kampanye yang diduga melanggar karena mencatut foto Presiden Republik Indonesia. Selain itu juga, penertiban juga harus dilakukan di titik-titik yang dilarang dipasang alat praga kampanye.

“Kami juga akan melakukan laporan ke satpol PPP itu sendiri. Terkait dengan pelanggaran titik-titik pemasangan alat praga kampanye,” pungkasnya. (Don)