
Namun beberapa tokoh masyarakat Cibatu mengungkapkan, Panwascam dinilai tebang pilih dalam menertibkan atribut partai politik dan caleg. Aksi tebang pilih ini kontan mendapat reaksi dari masyarakat, merasa Panwaslu Cibatu mengamankan salah satu partai politik. Seperti yang dikatakan oleh mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibatu yang juga mantan Ketua Forum PPK Kabupaten Garut, Tata Ansorie, S.Kom, Panwas hanya menertibkan atribut parpol dan caleg tertentu.
“Seharusnya semua ditertibkan, tapi kenapa ada atribut parpol yang masih berdiri tegak. Semuanya dicopot, yang tidak dicopot itu hanya atribut parpol dan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) saja,” ungkap Tata.
Menurut Tata, penertiban tebang pilih yang dilakukan Panwas Cibatu itu tentu menimbulkan sentimen politik di setiap wilayah. Jika mengacu PKPU Nomor 15 Tahun 2023, baliho dilarang di fasum, tempat ibadah, rumah sakit dan lainnya. Sementara ada beberapa baliho yang dipasang ditanah milik pribadi, lalu dicabut dan ditertibkan.
“Balihonya juga tidak bentuk ajakan, karena yang disebut kampanye itu minta dicoblos nomor sekian. Beberapa partai memasang baliho hanya menegaskan dirinya caleg bukan minta dicoblos. Pertanyaannya bagaimana baliho yang dipasang ditanah milik pribadi yang kemudian bukan ajakan untuk minta dicoblos. Jika tidak segera disikapi, ini bakal menimbulkan preseden buruk bagi Panwaslu Kabupaten Garut. Bukankah masyarakat juga berperan aktif dalam hal ini. Jika melihat ada pembiaran atribut oleh penyelenggara, ya kita laporkan,” tandas Tata, yang juga wartawan senior di Garut tersebut.
Senada dengan Tata, salah seorang tokoh pemuda di desa Wanakerta, Muhamad Lutfi mengatakan, Panwascam Cibatu dinilai tebang pilih dalam menertibkan atribut partai politik atau calon legislatif. Hingga kini, masih banyak atribut parpol dan caleg dari salah satu partai yang terpasang di jalan protokol.