Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Garut Sosialisasikan Perbup Nomor 16 Tahun 2023

FOKUS2,596 views

“Menurut hemat kami ini adalah hanya sebatas penekanan, memperjelas terkait Perbup sebelumnya, pasal-pasal atau klausul-klausul yang ada di Perbup sebelumnya, agar tidak salah tafsir, tidak salah paham di antara panitia pemilihan kepala desa tingkat desa itu saja, memperjelas mempertegas terkait klausul-klausul yang ada di Perbup 11,” ujar Erwin saat diwawancara seusai sosialisasi di Gedung Command Center Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Ia mengatakan, melalui sosialisasi yang diikuti Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kecamatan yang akan menggelar Pilkades ini, bisa tercipta satu pemahaman, satu pemilihan, dan satu langkah dalam pelaksanaan Pilkades serentak yang rencananya akan digelar 15 Mei 2023 ini.

“Yang dipersoalkan oleh peserta di dominasi terkait pemilih, calon pemilih, dan calon kepala desa itu saja. Tapi Alhamdulillah semua paham, jelas, lugas diterangkan oleh Pak Kabag Hukum beserta kami dari DPMD, dan memahami semuanya Alhamdulillah tuntas,” katanya.

Erwin mengungkapkan jika setelah tanggal 9 Maret 2023, pihaknya akan membagi tim dan turun langsung ke lapangan untuk mendampingi PPKD tingkat desa, sekaligus melakukan monitoring pelaksanaan pendaftaran para bakal calon kepala desa di 82 desa yang akan menggelar Pilkades serentak.

“Imbauannya yang pertama pegang teguh aturan yang berlaku dalam hal ini Perbup 16 2023 tentang Pilkades Serentak, yang kedua lakukan konsultasi, koordinasi, bagi panitia pemilihan kepala desa tingkat desa pada panitia sub kecamatan, tidak mengambil langkah-langkah yang bersifat strategis, karena takutnya ini akan bertentangan dengan aturan yang berlaku,” imbaunya.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Margiyanto, menuturkan, perubahan perbup terkait pilkades ini dilakukan untuk memudahkan tugas panitia pemilihan di tingkat desa.

Ia berpesan kepada seluruh pelaksana pilkades terutama pelaksana di tingkat desa, untuk bisa mematuhi aturan atau tegak lurus terhadap aturan.

“Pegang teguh terhadap komitmen sebagai panitia, tidak boleh berpihak, tidak boleh melanggar aturan dan tertib secara administrasi,” tandasnya.

Ia berharap seluruh panitia pemilihan di tingkat desa bisa memahami seluruh regulasi yang ada, dan dapat melaksanakan tugasnya dengan amanah, jujur, serta bertanggung jawab.

Komentar ditutup.