FSB NIKEUBA-KSBSI Kabupaten Garut Ikuti Pelatihan dan Diskusi Biparit Perlindungan Sosial

FOKUS3,358 views

“Pelatihan dan diskusi ini di hadiri oleh 30 orang perwakilan dari 5 Konfederasi dan 15 orang perwakilan management dari 15 perusahaan di Jawa Barat yang salah satunya adalah FSB NIKEUBA-KSBSI Kabupaten Garut beserta management PT. Changshin Reksa Jaya,” katanya.

Sementara, pengurus komisariat FSB NIKEUBA-KSBSI, Ima Rosmawati menerangkan, pelatihan dan diskusi mencakup semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di indonesia seperti JKN, JP, JHT, JKK, JKM, PKH, dan JKP serta konvensi perlindungan meternitas 2000.

Di tempat yang berbeda, Ketua Dewan Pengurus Cabang FSB NIKEUBA-KSBSI Kabupaten Garut, Christian Kangae Keytimu, SH memberikan apresiasi terhadap anggotanya yang hadir dalam agenda pelatihan tersebut, karena Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) merupakan badan PBB yang bertugas memajukan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif dalam kondisi yang merdeka, setara, aman, bermartabat.

“Tujuan-tujuan utama ILO ialah mempromosikan hak-hak kerja, memperluas kesempatan kerja yang layak, meningkatkan perlindungan sosial dan memperkuat dialog dalam menangani berbagai masalah terkait dengan dunia kerja,” tuturnya.

Disampaikan Christian, hingga akhir 2009, ILO telah mengadopsi 188 Konvensi dan 199 Rekomendasi yang meliputi beragam subyek antara lain kebebasan berserikat dan perundingan bersama, kesetaraan perlakuan dan kesempatan, penghapusan kerja paksa dan pekerja anak, promosi ketenagakerjaan dan pelatihan kerja, jaminan sosial, kondisi kerja, administrasi dan pengawasan ketenagakerjaan, pencegahan kecelakaan kerja, perlindungan kehamilan dan perlindungan terhadap pekerja migran serta kategori pekerja lainnya.

“Saya berharap pelatihan seperti ini dapat menambah wawasan dan kemampuan pengurus komisariat untuk berdialog dan menjadikan SB/SP menjadi lebih produktif dalam membela hak anggotanya sesuai dengan yang di amanahkan oleh UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SB/SP,” pungkasnya. (T Supriatna)

Komentar ditutup.