Rudy menyebutkan, akan ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, yang bersangkutan akan diberikan teguran tertulis dan pemanggilan.
“Kita tegur dulu nanti,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut bersama tim hukumnya, melaporkan salah seorang ASN yang menjabat Kasi PMD di Kecamatan Cisewu, karena diduga menyebar postingan Hoax di group whatsapp. (Ndy)
Komentar ditutup.