Jelang Akhir Jabatan DPRD Garut Gelar Bimtek, Suryaman Sebut Tidak Ada Manfaatnya Untuk Rakyat

FOKUS1,464 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Mantan Anggota DPRD Garut Fraksi Golkar, Suryaman Anang, mengkeritik acara Bimbingan Teknis (Bimtek) 50 anggota DPRD Garut, yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Bandung 2-4 Juli 2019. Menurutnya, seharusnya di sisa masa jabatan yang hanya tinggal menghitung bulan, anggota DPRD menunjukan kinerja kerja pada rakyat Garut. Namun, malah memilih ikut dalam Bimtek tersebut.

“Bimtek last minute, hanya menghamburkan anggaran serta 50 anggota DPRD Garut hanya mengejar SPPD ketimbang melakukan evaluasi-evaluasi terkait kinerja selama lima tahun menjadi wakil rakyat,” ujarnya, Selasa (02/07).

Selama ini Bimtek anggota DPRD yang kerap dilakukan di sebuah hotel, dikatakan Suryaman, tidak ada manfaatnya bagi rakyat. Apa hasilnya dari Bimtek tersebut, terutama bagi anggota DPRD yang tidak kembali duduk.

“Seharusnya mereka menyikapi berbagai persoalan yang saat ini terjadi, misalnya, mengevaluasi Perda yang telah di buat, menyikapi pembangunan banyak yang mangkrak. DPRD Garut tidak memiliki marwah selama lima tahun. Maka sangat pantas jika mereka diberikan raport merah,” katanya.

Ia menuturkan, pembangunan pasar Leles, Art Centre, persoalan PKL, kosongnya blanko E-KTP, seharusnya di sikapi oleh para wakil rakyat. Namun kenyatannya hal itu hanya menjadi sebuah retorika belaka.

“Mereka lebih memilih Bimtek ketimbang mengevaluasi kegiatan selama lima tahun. Berapa anggaran yang dihabiskan untuk Bimtek tersebut tidak seimbang dengan hasil yang didapatnya serta meningkatkan kinerja,” ucapnya.

Bimtek anggota DPRD memang diatur oleh Undang-Undang, tetapi alangkah baiknya untuk kepentingan rakyat Bimtek tersebut di tolak dan lebih memilih bekerja menjelang akhir masa jabatannya.

Sementara Kepala Sekretariat DPRD Garut, Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi pelaksanaan Bimtek DPRD di salah satu hotel di Kota Bandung, mengatakan, Bimtek tersebut dilaksanakan selama dua hari.

“Ya, Bimtek di Bandung tentang PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi/Kab/Kota dengan pemateri dari BPK RI dan Biro Keuangan Daerah Kemendagri,” singkatnya. (Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *