“Sudah islah. Pihak Yomart menyampaikan permohonan maaf kepada ibu Reni warga Kampung Babakan Cau, Desa Wanakerta yang merasa telah dirugikan karena beberapa kali tidak menerima uang kembalian pecahan rupiah usai dirinya berbelanja di toko tersebut,” beber Heri Gunawan.
Menurut pihak Yomart, kata Heri, karena kasir kesulitan mencari pecahan rupiah terkecil, kadang uang kembalian diminta untuk menutupi kelebihan kembalian kepada konsumen lainnya. Namun meski demikian, lanjut dia, hal tersebut sepatutanya tidak boleh terjadi. Pihak manajemen harus mampu menyediakan pecahan rupiah untuk memenuhi kembalian hak konsumen.
“Saya berharap kejadian ini tidak terulang. Pihak manajemen toko manapun harus mampu menyediakan pecahan rupiah terkecil. Kalau memang harga barang ada nilai ganjil, maka sudah kewajiban pihak minimarket menyiapkan uang kembalian sesuai harga barang yang tertera,” tandas Kabid Perdagangan.
Menurutnya, pengawasan terhadap semua minimarket sudah menjadi rutinitas yang dilakukan Disperindag Kabupaten Garut. Bahkan dengan adanya kejadian ini, kata Heri, pihaknya akan melayangkan surat himbauan kepada seluruh toko waralaba agar wajib memberikan uang kembalian kepada konsumen berapapun nilai rupiahnya.
“Kami mengimbau agar konsumen ikut teliti memeriksa struk belanja dan mengingatkan kasir untuk memberikan hak konsumen. Selanjutnya kami akan menerbitkan surat himbauan kepada seluruh toko waralaba agar wajib menyerahkan uang kembalian sepenuhnya kepada konsumen sesuai dengan haknya,” pungkasnya.
Sementara perwakilan manajemen Yomart yang menjabat sebagai koordinator wilayah Garut Utara, Indra Irawan mengatakan pihaknya sangat terbuka untuk menerima berbagai masukan terkait pelayanan, termasuk pelayanan kurang baik yang diterima oleh keluarga Reni Rachmawati.
“Hal tersebut diterima sebagai bahan evaluasi Yomart dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk kedepannya lebih baik lagi. Kami mohon maaf atas pelayanan yang diterima kurang berkenan oleh karyawan kami. Kasir kami tidak bermaksud berbuat nakal dengan tidak mengembalikan hak konsumen. Setelah dimintai penjelasan, mereka kesulitan mencari uang rupiah pecahan terkecil,” kata Indra kepada hariangarutnews.com.
Dikatakan Indra, sebelumnya pihak Yomart berusaha untuk melakukan itikad baik dengan mendatangi ibu Reni. Namun dirinya lebih bersyukur karena persoalan yang terjadi langsung difasilitasi oleh Dinas Indag dan ESDM Kabupaten Garut dan pihak Kecamatan Cibatu.
“Tadinya karyawan kami akan berangkat menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada ibu Reni. Tapi hal tersebut tak sempat dilakukan karena kami menerima undangan dari pak Kabid untuk menggelar musyawarah dengan semua pihak yang terkait di kantor kecamatan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, selama ini pihak manajemen selalu mensosialisasikan kepada karyawan di lapangan agar pelayanan yang diberikan sesuai dengan intruksi pimpinan yakni memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen maupun masyarakat.
“Kami berusaha menjalankan amanat pimpinan, namun pelaksanaan di lapangan tidak selalu mulus sesuai dengan yang diharapkan,” kata Indra.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya bisa berhubungan baik dengan ibu Reni setelah kejadian ini. Ia juga berharap, kepercayaan dari pelanggan bisa kembali lagi.
“Kami berharap hubungan baik bisa terjalin kembali dengan ibu Reni sebagai pelanggan Yomart,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Reni Rachmawati yang berdomisili di Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, mengaku setiap belanja ke minimarket Yomart yang ada di Kampung Asem, Jalan Kihajar Dewantara, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, dirinya kerap tak mendapat uang kembalian pecahan receh mulai Rp200-Rp300, hal tersebut sempat menuai beragam kecaman dari masyarakat. (*l
Komentar ditutup.