
Tahun ini, kata Nurdin, sumber anggaran pembayaran insentif dibebankan pada APBD Kabupaten Garut. Atas kebijakan itu, Pemkab Garut menganggarkan Rp3,9 miliar untuk pembayaran insentif nakes selama lima bulan terakhir. Untuk membayar insentif nakes tersebut, Pemkab Garut melakukan efesiensi anggaran dengan mengurangi kegiatan-kegiatan di seluruh Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Penanganan Covid termasuk insentif Nakes ini dianggarkan sebesar 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemda Garut tahun 2021. Berdasarkan intruksi dari Pemerintah Pusat bahwa tahun 2021 insentif Nakes (inNakes) Puskesmas dan RSUD dialokasikan melalui DAU Pemerintah Daerah dan tidak lagi dianggarkan melalui Pemerintah pusat. Pemberian insentif Nakes ini diharapkan bisa memberikan motivasi untuk para Nakes,” pungkasnya. (Igie)
Komentar ditutup.