Study Banding Pansus DPRD Garut Terkait RTRW ke Jogja Banyak Kejanggalan

HARIANGARUTNEWS – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Garut Nomor 29 Tahun 2011 sudah mendapatkan persetujuan oleh Pemerintah Pusat dan saat ini sedang dilakukan oleh pansus DPRD Kabupaten Garut. Namun, hal tersebut tidak akan berjalan mulus karena Perda RTRW Provinsi Jawa Barat belum di tetapkan.

Namun kendati penetapan revisi Perda RTRW akan ada kendala dalam penetapan, Pansus RTRW yang di ketuai oleh Dudeh Ruhiyat, tengah bertolak ke Jogja untuk studi banding. Bahkan dalam studi banding tidak dilengkapi dengan dokumen kajian akademisi dan tidak melalui pembahasan.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Garut (FMPG), Rawink Rantik, menilai Pansus Revisi RTRW melakukan studi banding ke Jogja banyak keganjilan seolah-oleh sudah ada kajian akademik dan pembahasan di DPRD Garut. Apalagi, katanya, ini revisi dan sudah mendapatkan persetujuan kenapa harus studi banding lagi.

“Idealnya studi banding itu dilakukan saat pembahasan awal, ini kan sudah mendapatkan persetujuan yang di ajukan pada tahun 2014 lalu. Kenapa harus study banding lagi. Bisa dilakukan di Garut sebenarnya. Apalagi sekarang Perda RTRW Jawa Barat belum di tetapkan sebaiknya di tunda dulu yang Garut menunggu Jabar,” ujar Rawink Rantik, koordinator Forum Masyarakat Peduli Garut (FMPG), Kamis (13/6/2019).

Dengan adanya study banding Pansus Revisi RTRW, kata Rawink, apa yang akan di study bandingkan akan fokus ke pembahasan apa nantinya. Apalagi tidak ada kajian dan bahan dari akademisi.

“Alangkah baiknya pembahasaannya dilakukan di Garut dengan memanggil steak holder terkait. Ya, kalau ke Jogja kan itu akal-akalan untuk mengejar SPPD,” katanya.

Terkait belum di tetapkannya Perda RTRW Provinsi Jawa Barat, seharusnya Perda Revisi RTRW jangan dulu dibahas di DPRD dan menunggu dulu penetapan Jawa Barat. Kendati Perda Revisi RTRW yang baru sudah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.

“Kuat adanya kepentingan Politik Bupati Garut, Rudy Gunawan melalui bagian hukum yang mendesak DPRD agar segera menetapkan Perda Revisi RTRW,” cetusnya.

Rawink menjelaskan, tidak terlalu urgen pembahasan Perda Revisi RTRW harus Study Banding ke Jogja. Seharusnya menunggu dulu penetapan RTRW Jawa Barat. Ini akan bertabrakan nantinya.

“DPRD Garut itu harus jeli dalam setiap mengambil keputusan tidak boleh ada tekanan dalam setiap pembahasan Raperda, kecuali ada kongkanglingkong habiskan uang rakyat. Perda kerap dijadikan ladang usaha,” akunya.

Sementara Ketua Pansus Perda RTRW, Dudeh Ruhiat, saat dihubungi melalui ponselnya sedang tidak aktif, saat ditemui ke ruangan kerjanya di DPRD Garut, staf mengatakan sedang study banding ke Jogja untuk membahas Perda RTRW. (DAUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *